Hati-hati! Putin Bakal Penjarakan Sebar Berita Palsu Soal Rusia

Foto : CNBC Indonesia Jalurdua com - Jakarta | Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman itu dikenakan...

Hati-hati! Putin Bakal Penjarakan Sebar Berita Palsu Soal Rusia
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : CNBC Indonesia

Jalurdua com - Jakarta | Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman itu dikenakan kepada siapa saja yang membuat berita palsu tentang tentara Rusia, khususnya ketika Moskow mendorong invasi ke Ukraina.

Mengutip The Moscow Times, RUU tersebut diadopsi oleh anggota parlemen sebelumnya pada hari Jumat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi yang diketahui salah tentang militer Rusia.

Selain itu, Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia dengan Moskow dalam menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas invasi yang dilakukan Rusia.

Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia yang hanya meningkat setelah dimulainya invasi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2