Hati-hati! Putin Bakal Penjarakan Sebar Berita Palsu Soal Rusia
Foto : CNBC Indonesia Jalurdua com - Jakarta | Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman itu dikenakan...
JALURDUA Foto : CNBC Indonesia
Jalurdua com - Jakarta | Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman itu dikenakan kepada siapa saja yang membuat berita palsu tentang tentara Rusia, khususnya ketika Moskow mendorong invasi ke Ukraina.
Mengutip The Moscow Times, RUU tersebut diadopsi oleh anggota parlemen sebelumnya pada hari Jumat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi yang diketahui salah tentang militer Rusia.
Selain itu, Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia dengan Moskow dalam menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas invasi yang dilakukan Rusia.
Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia yang hanya meningkat setelah dimulainya invasi.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Trump akan kenakan tarif 25 persen pada produk otomotif, kayu, dan farmasi Korse...
- Profil Sidharto Reza, Presiden Dewan HAM PBB perwakilan RI
- Senator AS Desak Elon Musk Nonaktifkan Starlink yang Dipakai Sindikat Penipuan A...
- Dari Bulukumba, Refleksi HPN 2026 untuk Pers Indonesia
- Sinyal Jokowi