Abdul Razak Nasution Tidak Paham AD/ART dan Peraturan Organisasi
Dalam setiap organisasi modern, kekuasaan tidak pernah berdiri di atas kehendak personal, melainkan tunduk pada aturan yang disepakati bersama. Ketika aturan diabaikan oleh pimpinan tertinggi, maka y...
Dalam setiap organisasi modern, kekuasaan tidak pernah berdiri di atas kehendak personal, melainkan tunduk pada aturan yang disepakati bersama. Ketika aturan diabaikan oleh pimpinan tertinggi, maka yang runtuh bukan hanya prosedur, tetapi legitimasi organisasi itu sendiri. Inilah yang tampak dalam polemik pelaksanaan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-16 Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara.
Keberatan delapan Pimpinan Cabang HIMMAH se-Sumatera Utara bukan persoalan remeh atau konflik kepentingan, melainkan protes konstitusional. Mereka mempersoalkan tidak dijalankannya mekanisme persidangan Konferwil sebagaimana diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Tidak ada pembahasan tata tertib, tidak ada sidang komisi, dan tidak ada proses pemilihan ketua secara demokratis. Namun anehnya, tetap lahir satu keputusan besar: penetapan Ketua Wilayah.
Masalah ini menjadi jauh lebih serius karena terjadi dengan kehadiran Abdul Razak Nasution selaku Ketua Umum Pimpinan Pusat HIMMAH RI. Dalam logika organisasi, Ketua Umum bukan sekadar simbol kehadiran, melainkan penjaga konstitusi organisasi. Ia bertanggung jawab memastikan bahwa setiap keputusan strategis lahir dari proses yang sah. Ketika proses itu tidak ada, maka seharusnya keputusan dihentikan, bukan dibiarkan.
Dalam perspektif administrasi publik, terdapat prinsip dasar yang tidak bisa ditawar keabsahan keputusan ditentukan oleh prosedur. Sebuah keputusan tidak menjadi sah hanya karena ditetapkan oleh pejabat tinggi, melainkan karena dihasilkan melalui mekanisme yang diatur oleh hukum organisasi. Kehadiran Pimpinan Pusat tidak pernah, dan tidak boleh, menggantikan forum persidangan. Jika prosedur diabaikan, maka keputusan tersebut cacat secara administratif, apa pun nama dan jabatan pihak yang mengesahkannya.
Di titik inilah muncul kesimpulan yang sulit dihindari Ketua Umum PP HIMMAH RI tidak memahami, atau sengaja mengabaikan, AD/ART dan PO sebagai hukum tertinggi organisasi. Sebab jika memahami, maka mustahil ia membiarkan forum Konferwil berjalan tanpa sidang yang sah. Dan jika ia memahami namun tetap membiarkan, maka persoalannya bukan lagi ketidaktahuan, melainkan pelanggaran konstitusional yang disengaja.
Secara filosofis, organisasi yang membiarkan aturan dikalahkan oleh kekuasaan personal sedang bergerak menuju apa yang disebut para pemikir hukum sebagai rule of man, bukan rule of law. Organisasi tidak lagi dipimpin oleh norma, melainkan oleh kehendak elite. Dalam kondisi seperti ini, musyawarah kehilangan makna, dan demokrasi internal berubah menjadi formalitas kosong.
Ironisnya, HIMMAH adalah organisasi kader Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai syura. Syura bukan sekadar berkumpul, melainkan proses musyawarah yang adil, terbuka, dan terikat aturan. Penetapan pimpinan tanpa musyawarah yang sah bukan hanya melanggar AD/ART, tetapi juga mencederai nilai filosofis yang menjadi identitas organisasi itu sendiri.
Tulisan ini bukan serangan personal, melainkan kritik administratif dan intelektual. saya berpandangan bahwa pembiaran pelanggaran prosedur oleh pimpinan tertinggi adalah bentuk kegagalan kepemimpinan konstitusional. Jika Ketua Umum tidak mampu menjadi penjaga aturan, maka keberadaan AD/ART dan PO hanya akan menjadi dokumen mati yang dibuka saat seremonial dan dilupakan saat kekuasaan dipertaruhkan.
HIMMAH tidak akan besar karena figur, tetapi karena konsistensi terhadap aturannya sendiri. Selama AD/ART dan PO tidak dihormati, selama prosedur dikalahkan oleh kepentingan, maka tudingan bahwa Ketua Umum PP HIMMAH RI tidak paham AD/ART dan PO akan terus menemukan pembenarannya dalam praktik organisasi