News and Education Versi penuh
Opini

Anggap Rakyat Sampah, Ketua DPD Bakal Halangi Jokowi 3 Periode

Foto : Pikiran Rakyat Jalurdua.com - Jakarta | Dia mengatakan Pemerintah saat ini menganggap rakyat hanya sebagai pemberi suara setiap lima tahun sekali. Meski sejumlah tokoh dan akademisi meny...

Oleh herwanto2582@gmail.com 25 Mar 2022 03:54 3 menit baca

Foto : Pikiran Rakyat

Jalurdua.com - Jakarta | Dia mengatakan Pemerintah saat ini menganggap rakyat hanya sebagai pemberi suara setiap lima tahun sekali.

Meski sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan kritikan, mereka tetap saja mengesahkan aturan tersebut.

"Lalu di mana sebenarnya kedaulatan hakiki rakyat Indonesia sebagai pemilik sah negara ini? dianggap apa sebenarnya rakyat ini? dianggap sampah yang dibutuhkan suaranya lima tahun sekali saja," kata La Nyalla Mattalitti, Minggu, 20 Maret 2022 lalu.

"Padahal negara ini ada dan lahir karena adanya rakyat, bukan karena partai politik. Dan partai politik baru masuk ke dalam sistem tata negara kita berdasarkan maklumat wakil presiden Muhammad Hatta pada tiga November 1945," tuturnya menambahkan.

Menurut Ketua DPD tersebut, maklumat itulah yang menjadi salah satu kecelakaan amandemen konstitusi pada tahun 2002 silam.

"Inilah satu kecelakaan amandemen konstitusi 2002 silam yang memberi ruang terlalu besar kepada partai politik, sehingga yang terjadi adalah hegomoni partai menjadi Tirani baru yang bekerja dengan pola zero-sum game di mana rakyat pada posisi yang kalah telat," ujar La Nyalla Mattalitti.

"Makanya saya katakan demokrasi di Indonesia sejak amandemen telah berubah arti karena bukan lagi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, tetapi telah berubah menjadi dari rakyat oleh partai dan untuk kekuasaan," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, anggota DPD sebagai peserta pemilu perseorangan yang merupakan representasi daerah dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat di dalam konstitusi.

Sehingga, praktis unsur non partisan atau kelompok non partai politik tidak memiliki ruang yang cukup di Senayan.

"Sangat berbeda dengan sistem yang dibentuk para pendiri bangsa kita di mana di dalam MPR sebagai lembaga tertinggi saat itu terdiri dari anggota rakyat.com/tag/DPR">DPR, utusan daerah, dan utusan golongan. Itu pun Masih ditambah adanya fraksi ABRI yang terdiri dari TNI dan Polri," tutur La Nyalla Mattalitti.

Sehingga kedaulatan rakyat bukan hanya dimandatkan kepada politisi saja, tetapi juga digawangi oleh utusan daerah, golongan-golongan, dan TNI," ucapnya menambahka

La Nyalla Mattalitti pun ditanya bagaimana mungkin DPD menjadi palang pintu untuk menghalangi usulan penundaan Pemilu 2024 atau usulan perubahan konstitusi melalui amandemen?

Pasalnya, jumlah DPD tidak signifikan untuk mengadang bila partai politik kompak menyuarakan wacana tersebut.

Saya katakan keputusan perubahan pasal dalam amandemen diputuskan dalam sidang MPR, sedangkan MPR terdiri dari anggota rakyat.com/tag/DPR">DPR dan anggota DPD," kata La Nyalla Mattalitti.

Dia pun bertanya balik terkait upaya partai politik dalam melancarkan kedua wacana tersebut.

"Pertanyaan saya, jika tidak ada anggota DPD di dalam sidang tersebut apakah masih bisa disebut sebagai Sidang MPR? Dan kalau ada upaya-upaya dalam amandemen tersebut untuk memasukkan agenda perpanjangan masa jabatan presiden atau perubahan isi pasal yang memungkinkan Pemilu dapat ditunda dengan mudah, maka saya pastikan kami akan sampaikan kepada rakyat secara terbuka bahwa ada selundupan seperti ini yang menyudutkan si A dan si B," tutur La Nyalla Mattalitti.

"Saya akan sampaikan terbuka saja tidak ada masalah saya duduk di sini sebagai ketua DPD karena dipilih oleh rakyat, Saya tidak ada urusan dengan kepentingan oligarki," ujarnya menambahkan,. melansir Pikiran Rakyat.