Besok Vonis MJH, Andrianto : Ha'qul Yakin Masih Ada Hakim Baik
Jalurdua.com - Jakarta | Setelah sidang minggu lalu, kamis 28/10/2021 memutuskan penundaan putusan vonis selama dua Minggu, kembali Majelis Hakim pada kamis besok 11/11/2021 akan menggelar sidang se...
Jalurdua.com - Jakarta | Setelah sidang minggu lalu, kamis 28/10/2021 memutuskan penundaan putusan vonis selama dua Minggu, kembali Majelis Hakim pada kamis besok 11/11/2021 akan menggelar sidang serupa di PN. Jakarta Selatan dengan terdakwa
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Jumhur Hidayat (MJH).
Sebelumnya Jaksa menuntut MJH hukuman pidana tiga tahun penjara, yang mana Jaksa menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP.
Jelang putusan vonis MJH besok, Presidium Gerakan ProDemokrasi Indonesia, dalam pesan singkatnya Rabu Siang, 10/11/2021 Andrianto, S.IP ungkapkan pengalaman dirinya yang selama 10 bulan lamanya mengadvokasi Jumhur Hidayat.
Bahwa apa yang ia lihat dalam persidangan, dirinya tidak melihat ada satupun dalil Jaksa yang bisa dibuktikan atas tuduhan yang didakwakan kepada Jumhur.
Andrianto ingatkan pada persidangan lalu, Jaksa hadirkan Saksi Ketua Apindo, Haryadi Sukamdani, yang saat itu meminta agar Majelis Hakim membebaskan Jumhur. Apa yang ditulis Jumhur yang diunggah ke sosmed, menurut Haryadi itu adalah bentuk kritik dan merupakan hal biasa dalam iklim demokrasi.
Hampir semua saksi dalam persidangan menyebut bahwa kritik yang dilakukan Jumhur terkait RUU Omnibuslaw justru merupakan hal positif sebagai masukan Pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dalam pidatonya meminta dirinya dikritik, tegas Andrianto.
Lebih lanjut, Andrianto berharap apa yang terungkap dalam fakta persidangan Majelis Hakim semestinya bisa melihatnya secara adil dan objektif.
Menutup keterangannya, mantan aktivis mahasiswa era tahun 90-an Ha'qul yakin bahwa masih ada keadilan dan hati nurani para Hakim, bukan sekedar dari apa yang menimpa diri Jumhur, namun untuk masa depan Demokrasi kita bersama.