News and Education Versi penuh
Daerah

Dari Sarasehan GEKANAS, Faisal Basri : UU Ciptakerja Rugikan Lingkungan, Untungkan Orang Dalam Pemerintah

Sarasehan GEKANAS (Foto : Ist) Jalurdua.com - Jakarta | Pada Rabu (10/11/2021) Organisasi yang mewadahi delapan belas Organisasi Serikat Buruh gelar kegiatan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusa...

Oleh herwanto2582@gmail.com 13 Nov 2021 02:05 4 menit baca

Sarasehan GEKANAS (Foto : Ist)

Jalurdua.com - Jakarta | Pada Rabu (10/11/2021) Organisasi yang mewadahi delapan belas Organisasi Serikat Buruh gelar kegiatan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat. Hadir dalam acara ini pengamat Ekonomi Nasional, Faisal Bahri dan Anthony Budiawan sebagai narasumber yang menyoroti kebijakan Pemerintah dan akibatnya terkait pengelolaan sumber daya alam Indonesia dan sebagainya.

Kegiatan ini merupakan Jilid II, SP/SB jilid II, yang berthema “Indonesia Kini dan Nanti, Mendesak Pembatalan UU Cipta Kerja dan Privatisasi listrik Demi Kepentingan Rakyat.”

Dalam sarasehan, Faisal Basri singgung adanya sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada masyarakat umum. Dalam aturan itu, Faisal berpendapat merugikan lingkungan dan menguntungkan orang-orang dalam lingkaran Pemerintah.

"Sebagai contoh, para pengusaha tambang batu bara dapat menikmati insentif bebas bayar royalti, jika melakukan atau meningkatkan nilai tambah produksinya," jelas Faisal Basri didepan peserta sarasehan GEKANAS.

Kemudian ia tambahkan bahwa dalam Pasal 39 Omnibus Law Ciptaker, pemerintah mengubah sejumlah ketentuan dalam Undangundang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, salah satunya dengan menyisipkan Pasal 128A.

Peserta sarasehan diikuti oleh delapan belas Serikat Pekerja yang tergabung dalam GEKANAS yaitu FSP KEP SPSI, FSPLEM SPSI, FSPI, FSPKEP-KSPI, PPMI ’98, FSP PAR REF, FSP RTTM SPSI, FSP TSK SPSI, FSP PPMI KSPI, IKAGI, GOBSI, GASPERMINDO, PPIP, SP PLN 15, SP PJB, SPDAG, ELKAPE, dan PAKKAR

"Sarasehan ini dihadiri oleh berbagai konfederasi maupun Federasi serikat Pekerja serta akademisi dan kalangan aktivis maupun penggiat advokasi masyarakat sipil baik secara luring dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan daring, terang anggota Presidium GEKANAS, Abdul Hakim.

Menurutnya, kami melihat setidaknya 2 isu krusial bagi pekerja dan rakyat Indonesia saat ini. Pertama, keberadaan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian besar ketentuan Krusial dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kedua mengenai ketenagalistrikan.

"Sebagaimana diketahui bersama, salah satu perlawanan dari gerakan serikat pekerja/ Serikat Buruh dan masyarakat sipil lainnya terhadap UU Cipta Kerja melalui uji konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi. Khusus uji formil mengenai proses pembentukan UU Cipta Kerja, saat ini telah dilalui tahapan Kesimpulan dan menunggu panggilan sidang untuk pengucapan Putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ungkap Abdul Hakim yang juga sebagai senator ProDem (Jaringan Aktivis - Pro Demokrasi)

Dari edaran resmi GEKANAS yang sampaikan ke Media, bahwa dalam persidangan dan pembuktian yang ada masyarakat dapat menyaksikan bahwa Presiden dan DPR sebagai termohon tidak dapat membantah dengan tegas beberapa pelanggaran proses pembentukan UU Cipta Kerja diantaranya kurangnya melibatkan secara partipatoris stakeholder terkait UU dalam tahap perencanaan dan penyusunan, metode omnibus law dengan memasukan banyak UU yang tidak dikenal dalam rezim UU No 12 tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir dalam UU No 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan hingga perubahan naskah UU CIpta Kerja secara substantif mulai dari naskah 905 halaman saat sidang Paripurna DPR RI hingga 1187 halaman yang diundangkan.

Dengan berkaca dari pembuktian yang telah nampak jelas dalam persidangan tersebut, GEKANAS berpendapat bahwa sudah sewajarnya Mahkamah Konstitusi memberikan koreksi konstitusional kepada pembuat UU dengan menyatakan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga dari aspek ketenagalistrikan yang merupakan kebutuhan harian Rakyat dan berpengaruh terhadap seberapa besar pengeluaran rakyat (Pekerja/Buruh), ketersediaan energi (listrik) dengan tarif wajar wajib disediakan oleh Negara melalui BUMN Ketenagalistrikan (PT. PLN (Persero). Hal lain terkait menciptakan pasokan listrik dengan jaminan tarif terjangkau bagi pekerja, Negara berupaya untuk melakukan langkah-langkah holdingisasi listrik yang ditengarai bagian dari upaya privatisasi sektor ketenagalistrikan yang secara praktek bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"UUD 1945 telah menggariskan konsep penguasaan energi listrik secara konstitusional sebagaimana dijabarkan dalam Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 jo 111/PUU-XIII/2015 (Putusan MK Ketenagalistrikan). Swasta memang boleh dilibatkan oleh Negara, namun dengan syarat tertentu, pungkas Hakim.