Divonis 10 Bulan, Pihak Jumhur : Masih Pikir-Pikir
M Jumhur Hidayat (MJH) Jalurdua.com - Jakarta | Setelah lewati penundaan selama dua pekan, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis siang kemarin (11/11/2021), m...
M Jumhur Hidayat (MJH)
Jalurdua.com - Jakarta | Setelah lewati penundaan selama dua pekan, akhirnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Kamis siang kemarin (11/11/2021), memvonis aktivis buruh M. Jumhur Hidayat (MJH) dihukum penjara 10 bulan karena ia terbukti melakukan tindak pidana menyiarkan berita tidak lengkap yang berpotensi menerbitkan keonaran.
Kemdati demikian, Ketua Majelis Hakim, Hapsoro Widodo menetapkan MJH tidak perlu ditahan karena dia masih dalam perawatan dokter.
“(Majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, menetapkan pidana penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan, menetapkan terdakwa tidak ditahan,” ujar Hapsaro bacakan putusan.
Majelis hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan vonis, bahwa Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Keadaan meringankan, terdakwa kooperatif, mengakui perbuatan, tidak berbelit-belit, terdakwa masih dalam perawatan dokter pascaoperasi, dan terdakwa masih ada tanggungan keluarga.
Dalam persidangan, vonis hakim terhadap Jumhur itu sejalan dengan dakwaan alternatif pertama lebih subsider jaksa, yaitu mengacu pada Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Akan tetapi, majelis hakim menetapkan dakwaan primer dan dakwaan subsider jaksa yang mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 1946 tidak terbukti sehingga Jumhur pun bebas dari dua dakwaan tersebut.
Dalam putusannya, Hapsoro lanjut menyampaikan barang bukti berupa satu unit gawai dan flashdisk harus diserahkan untuk dimusnahkan, sementara barang bukti lain termasuk laptop dan atribut-atribut kampanye diperintahkan untuk dikembalikan ke terdakwa.
Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kena kasus pidana setelah ia mengkritik Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di akun Twitter pribadinya @jumhurhidayat pada 7 Oktober 2020.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.
Akibat cuitan itu, Jumhur ditangkap dan ditahan oleh kepolisian sejak 13 Oktober 2020. Dengan demikian, Jumhur telah menjalani masa penangkapan dan penahanan selama kurang lebih 7 bulan, maka Jumhur menjalani sisa hukumannya selama sekitar 3 bulan, tapi tidak ditahan atas pertimbangan majelis Hakim.
Dalam keterangannya Jumhur berdasarkan diskusi dengan penasehat hukumnya, bahwa pihaknya masih pikir-pikir dahulu atas putusan vonis ini.