Kepercayaan Publik terhadap KPK Terendah Sepanjang Survei Kompas sejak 2015
Jalurdua.com - Survei Litbang Kompas menunjukkan, kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum semakin rendah. Isu korupsi memberikan konstribusi besar terhadap anjloknya apresiasi publi...
Jalurdua.com - Survei Litbang Kompas menunjukkan, kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum semakin rendah. Isu korupsi memberikan konstribusi besar terhadap anjloknya apresiasi publik pada kinerja pemerintah di bidang hukum.
Hal ini pun membuat citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun jadi merosot. Pada survei Juni ini, citra KPK hanya berada di angka 57 persen. Baca juga: Survei Litbang Kompas: Kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf di Bidang Penegakan Hukum Berada di Titik Kritis Ini apresiasi paling rendah dari publik kepada komisi antirasuah itu sepanjang survei Kompas dilakukan sejak Januari 2015.
Sama dengan yang terjadi pada KPK, meningkatnya kekecewaan dalam penuntasan kasus hukum juga berimbas pada apresiasi publik pada citra Polri. Dibandingkan dengan masa survei Januari lalu, citra polisi di survei Juni ini hanya berada di angka 65,7 persen atau menurun 9,1 poin dibandingkan survei Januari.
Hukum Angka ini tercatat juga paling rendah bagi Korps Bhayangkara itu selama lebih dari lima tahun terakhir ini. Kondisi serupa dialami Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan yang citranya sama-sama merosot sebesar 11 persen. Hal yang sama juga terjadi pada citra Mahkamah Konstitusi yang menurun sebesar 15 persen.
Proses hukum yang melibatkan hampir semua lembaga hukum, sesuai tingkatan proses hukum, sedikit banyak memberikan insentif pada persepsi publik untuk “memukul rata” penilaian mereka pada lembaga hukum. Hal ini menjadi sinyal bahwa kepercayaan publik pada penegakan hukum di negeri ini sedang menurun.
Tingginya kekecewaan publik pada penuntasan kasus korupsi memberikan alarm bagi penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan proses penegakan hukum. Komitmen penuh pada upaya pemberantasan korupsi menjadi pintu untuk memperkuat kembali kepercayaan publik pada agenda penegakan hukum di negeri ini. Adapun survei ini digelar pada 26 Mei sampai dengan 4 Juni 2022 dengan 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi di Indonesia. Metode ini berada pada tingkat kepercayaan 95 persen dengan margin of error ± 2,8 persen dalam kondisi penarikan sampel sederhana.
(Agt/Sumber: Kompas)