News and Education Versi penuh
Daerah

Kuasa Hukum : DR. H. Syahganda Nainggolan Bebas, MA Tolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum

Foto : Syahganda Nainggolan by Agt. Jalurdua.com - Jakarta | Petinggi Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) DR. H. Syahganda Nainggolan bebas, Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntun...

Oleh herwanto2582@gmail.com 06 Nov 2021 05:37 1 menit baca

Foto : Syahganda Nainggolan by Agt.

Jalurdua.com - Jakarta | Petinggi Kualisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) DR. H. Syahganda Nainggolan bebas, Mahkamah Agung menolak Kasasi Jaksa Penuntun Umum ( JPU ) yang memohon DR.Syahganda Naiggolan agar dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yaitu 6 Tahun penjara.

Hal itu disampaikan Ketua Koordinator Kuasa Hukum, Abdullah Alkatiri, terkait status hukum kliennya Dr. H. Syahganda Nainggolan pada hari Jumat Siang, 5 November 2021, melalui pesan tertulis. Berikut keterangan resminya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa JPU telah mengajukan tuntutannya dengan menggunakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu 6 tahun penjara kepada Klien kami DR. Syahganda Nainggolan sedangkan putusan Majelis Hakim PN Depok tidak menggunakan pasal 14 ayat 1 yang ancaman hukumannya maximal 10 tahun, tetapi Majelis Hakim mengunakan pasal 15 UU yang sama yang ancaman hukumannya max hanya 2 tahun. Kemudian Majelis Hakim putuskan menghukum Klien kami hanya dengan 7 bulan penjara.

JPU mengajukan banding putusan PN Depok dan PT menolak banding JPU.sehingga JPU mengambil langkah Kasasi ke MA dan pada akhirnya Kasasi JPU juga ditolak oleh MA dan DR.Syahganda Nainggolan dapat berlapang dada menikmati kebebasannya.

Ketua Tim Penasehat Hukum, DR.Syahganda Nainggolan
Abdullah Al Katiri.