Kunker di Bulukumba, Kaper BPK Sulawesi Selatan Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab

Bulukumba,- Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Paula Henry Simatupang melakukan kunjungan kerja (Kunker)di Kabupaten Bulukumba. Dalam kunkernya, Paula Henry memberikan materi se...

Kunker di Bulukumba, Kaper BPK Sulawesi Selatan Beri Pencerahan kepada Jajaran Pemkab
Bacakan Artikel

Dalam UUD 1945 di Bab 8 dinyatakan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara maka dibentuk BPK.

“Jadi tugasnya BPK itu sesuai dengan undang-undang dasar, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Makanya disebut Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Paula.

Lebih rinci, Paula menjelaskan tugas dari BPK, pertama, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawaban keuangan negara. Kedua, menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara kepada DPR, DPR, DPRD sesuai kewenangannya.

Ketiga, menyerahkan pula hasil pemeriksaaan tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dan Keempat, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Dikatakan tugas atau fungsi pemeriksaan itu berbeda dengan pengawasan, sehingga lembaga yang berfungsi pengawasan tidak bisa dikatakan lembaga pemeriksaan, meski saat melakukan pengawasan di dalamnya ada pemeriksaan. Oleh karena yang bertanggungjawab pemeriksa hanya satu lembaga yaitu BPK.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: