Laporan ProDem Diterima Polda Metro, Dugaan KKN LBP - Erick Thohir
Aktivis ProDem Laporkan Dugaan KKN Menteri Luhut dan Menteri Erick Thohir. (Foto : Ist). Jalurdua.com - Jakarta | Selang satu hari laporannya tidak mendapat hasil sesuai harapan (15/11/2021), Pr...
Aktivis ProDem Laporkan Dugaan KKN Menteri Luhut dan Menteri Erick Thohir. (Foto : Ist).
Jalurdua.com - Jakarta | Selang satu hari laporannya tidak mendapat hasil sesuai harapan (15/11/2021), ProDem akhirnya berhasil melaporkan hasil kajiannya terkait dugaan praktek bisnis PCR yang dilakukan Luhut Binsar Padjaitan (LBP) dan Erick Thohir (ET).
Dari informasi WAG (WA Group) ProDem, bahwa laporan ProDem, pada Selasa siang tadi, 16/11/2021 telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis ProDem, Iwan Sumule dalam keterangan Pers sampaikan bahwa pihaknya melihat adanya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan PCR.
Ia yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum sebagaimana UU 28/1999 yang dilakukan oleh Luhut dan Erick.
“Ada UU yang digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada para penyelenggara negara, nah ini kemudian ya kita temukan dan inilah UU 28/1999 itu,” ungkap Iwan.
Menurutnya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini telah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), dan LBP mengaku terdapat deviden atau keuntungan dari PT GSI, yang menjalankan bisnis PCR maupun swab test antigen, meskipun akhirnya LBP menampik mengambil keuntungan, terang Iwan.
Kemudian dalam keterangannya kemarin di Sekretariat ProDem, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, terkait Erick Thohir bahwa perusahaan pengadaan PCR juga dilakukan oleh kakak dari Menteri BUMN, yakni Boy Thohir.
Ditanya soal bahan laporannya, Iwan Sumule akan melampirkan bukti-bukti seperti biaya PCR dan swab test antigen dari perusahaan yang didalamnya terdapat saham dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir