Migor Langka Bukan Hal Baru, RR : Saat Itu Saya Panggil Luhut Sampaikan 3 Hal Ini
Foto : Indonesinews.id Jalurdua.com - Jakarta | Rizal Ramli yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut, kelangkaan min...
Foto : Indonesinews.id
Jalurdua.com - Jakarta | Rizal Ramli yang pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini menyebut, kelangkaan minyak goreng seperti saat ini pernah terjadi pada tahun 2000, ketika dirinya menjabat Menko Perekonomian.
Saat itu, untuk mengatasinya, Rizal Ramli memanggil Luhut Pandjaitan yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Luhut diminta memanggil seluruh pengusaha besar perusahaan penghasil CPO, dan meminta mereka tidak mengambil kuota CPO dalam negeri untuk dijual ke luar negeri, karena terjadi kenaikan harga 100 persen.
"Ada tiga hal yang saya sampaikan ke Luhut. Pertama, jangan rakus berlebihan. Dengan harga naik 100 persen di luar negeri, sudah untung besar. Maka, jatah dalam negeri juga diambil untuk dibawa ke luar negeri," ucapnya.
Lalu, yang kedua, Rizal Ramli menyampaikan jangan lupa kacang akan kulit. Di mana para pengusaha itu menanam di tanah rakyat yang dikelola negara. Dan saat menanam, mereka dapat pinjaman dari BI yang bunganya hanya 2 persen.
"Nah, yang ketiga, kalau harga tak turun dalam sebulan, saya periksa semua pajak. Saya bawa ke ranah hukum kalau ada pelanggaran. Hanya tiga itu, dan efektif. Harga langsung turun dalam tiga minggu," ungkapnya.
Menurut Rizal Ramli, karena pernah mengurus hal yang sama, Luhut paham untuk mencari jalan keluar dari persoalan minyak goreng saat ini. Sebab, apa yang mereka lakukan pada tahun 2000 lalu masih relevan dengan sekarang ini.
"Kan kasusnya sama," tandasnya.
Lebih lanjut Ekonom senior ini menilai pelepasan harga minyak goreng kepada mekanisme pasar menunjukkan pemerintah tidak mampu bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat, dan soal kelangkaan minyak goreng ini menurutnya merupakan kasus yang berulang.
"Harga kebutuhan pokok tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar, tapi harus diatur pemerintah. Yang boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti barang mewah, seperti harga mobil," kata Rizal Ramli di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (21/3/2022), melansir Liputan6.