Pastikan THR Dibayar Tepat Waktu, Pemprov Jabar Dirikan 6 Posko Pengaduan
Jalurdua.com - Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah men...
Jakarta | Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar telah mendirikan posko pengaduan THR 2022 tingkat provinsi di enam lokasi di antaranya di Kantor Disnakertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta dan 5 UPTD Kantor Disnakertrans di Bogor, Karawang, Cirebon, Garut dan Bandung.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menuturkan, posko pengawasan THR ini, telah berdiri sejak sepekan lalu dan posko ini akan berlangsung hingga sepekan setelah hari raya atau H+7.
Tak hanya di tingkat provinsi, kata Taufik, tingkat kota kabupaten pun mendirikan posko pengaduan THR juga. Pihaknya sudah membuat surat edaran agar semua kantor Disnakertrans di 27 kabupaten kota membuat Posko THR.
“Posko THR ini menerima pengaduan pekerja terhadap perusahaan yang tidak bisa membayar atau tidak membayar full THR,” ujarnya pada wartawan, Kamis 14 April 2022.
Adapun bentuk laporannya, pelapor dapat menandatangani langsung posko atau lewat saluran hotline 0811212144. Taufik menjelaskan, walaupun ada posko pengaduan tapi kalau ada kasus tetap pemeriksaan di wilayahnya karena pengawasan ada di provinsi.
Menurut Taufik, pada 2021 lalu sebanyak 148 perusahaan dilaporkan melalui posko pengaduan THR ini. Dari jumlah tersebut, ada 4 yang belum terselesaikan.
Taufik mengatakan, untuk perusahaan yang tak bisa membayar atau tak membayarkan full THR, sebenarnya sudah dimitigasi dari awal. Yakni, dengan melihat data base pelaporan tahun lalu.
"Kemarin kita mengevaluasi, kita cek semuanya dari data base tahun lalu, kita cek tahun sekarang begitu atau tidak," katanya.
Dari hasil pemantauan berdasarkan laporan tahun lalu, menurut Taufik, pihaknya melihat semua perusahaan sudah menyiapkan.
"Saya Senin sampai Jumat ini masih menunggu laporan dilapangan," katanya.
Taufik menegaskan, seharusnya otomatis perusahaan sudah mengalokasikan THR di anggarannya. Hal itu, normatif wajib perusahaan harusnya sudah menyiapkan dan membayar.
"Kita mitigasi dan antisipasi agar semua perusahaan membayar THR. Kalau tak membayar ada sanksi administrasi. Sanksinya bisa pengurangan produksi. Misalnya tadinya beroperasi 5 mesin menjadi 1. Sanksi terberat diberhentikan usahanya sesuai aturan No 36/2021,"ujarnya.