Pekerja Bongkar Muat Pelabuhan Adalah Bagian Kecil, Bukan Pemicu Naiknya Biaya Distribusi
Jalurdua.com - Jakarta | Siang tadi Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (IK - TKBM) Pelabuhan menggelar Konferensi Pers di Hotel Golden Boutique, Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu 10/...
Jalurdua.com - Jakarta | Siang tadi Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (IK - TKBM) Pelabuhan menggelar Konferensi Pers di Hotel Golden Boutique, Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Minggu 10/4/2022.
Dalam pernyataan pers tadi pengurus Induk Koperasi TKBM yang dipimpin oleh
HM. Nasir. SE, selaku Ketua Umum, dan Agoes Budianto, A.Md Ak. C.ME, Sekretaris Umum, menyoroti soal
masivenya rencana Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi
untuk mencabut Kesepakatan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan Republik Indonesia, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Nomor : UM.008/41/2/DJPL-
11, Nomor : 93/DJPPK/XII/2011 dan Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Pembinaan
dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.
Terkait itu, Induk Koperasi TKBM menilai upaya tersebut suatu yang dipaksakan dan sarat dengan kepentingan.
Menurutnya bahwa selama ini Koperasi TKBM yang telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung
kelancaran arus bongkar muat di Pelabuhan selama 33 tahun tidak lagi dipandang sebagai
lembaga usaha ekonomi rakyat yang dilindungi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian yang semestinya dibina dan ditata bahkan dikembangkan sebagaimana
semangat Presiden Jokowi melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang seharusnya diberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan.
"Kami menilai bahwa apa yang telah dilakukan selama ini justru direspon sebaliknya, kegiatan usaha Koperasi TKBM sebagai penyedia jasa TKBM di Pelabuhan semakin
dimarginalkan dan bahkan “dimatikan” dengan “mengkambinghitamkan”. Koperasi
TKBM penyebab tingginya biaya di Pelabuhan, penyebab dweling time, dan segala permasalahan rendahnya produktifitas bongkar muat di Pelabuhan, padahal menurutnya Koperasi TKBM
hanyalah bagian dari stakeholder terkecil di Pelabuhan yang mengurus anak bangsa yang
berprofesi buruh untuk “mencari makan” di Pelabuhan" pungkas pimpinan pengurus IK-TKBM dalam press conference tadi.
Pihaknya menyampaikan bahwa berdasarkan kajian STRANAS PK pada periode tahun 2021-2022 sendiri, mengatakan bahwa
tingginya biaya logistik di Indonesia dipicu oleh banyak faktor dan salah satunya di kawasan
pelabuhan. Birokrasi dan layanan di pelabuhan laut yang tidak terintegrasi dan tumpang tindih
termasuk banyaknya instansi pemerintah yang terlibat. Belum lagi hilangnya potensi
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) karena sistem yang masih manual pada beberapa titik, tambahnya.
Selanjutnya IK-TKBM menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sambutannya pada acara yang
diselenggarakan oleh Sekretariat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK)
dalam kegiatan “Memangkas Waktu dan Biaya di Pelabuhan” Tanggal 11 November 2021
menjelaskan empat permasalahan yang ditemukan oleh Tim STRANAS PK di Pelabuhan
diantaranya;
- Masih ditemukan Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran yang tidak
menggunakan sistem aplikasi INAPORTNET dalam pemberian layanan, yang
mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara bila proses layanan jasa
kepelabuhanan tidak terlaporkan ke dalam sistem; - Masih ditemukan pemberian layanan jasa kepelabuhanan yang tidak direkam ke
dalam sistem (manual) dan tidak sesuai yang dibayarkan oleh pengguna jasa; - Masih ditemukan ketidaksesuaian kebutuhan, kualifikasi, kelembagaan, dan proses
implementasi kerja pada proses bongkar muat di pelabuhan. Hal ini tidak hanya
merugikan pengguna jasa tetapi juga merugikan tenaga kerja bongkar muat itu sendiri sebagai akibat dari panjangnya birokrasi dalam pemberian layanan jasa bongkar muat. - Masih ditemukan layanan jasa kepelabuhanan yang belum terintegrasi satu sama
lain (seperti layanan karantina) dan belum tersedia 24/7 sebagai akibat dari keterbatasan SDM.
Dalam kesempatan itu pihak IK-TKBM menyampaikan bahwa kondisi pelabuhan yang produktif dan efisien dapat menjadi suatu keunggulan tersendiri dalam
menarik muatan internasional untuk singgah di Pelabuhan Sebut saja Singapura, dengan
traffic peti kemas tahunan sekitar 37 juta TEUs, sekitar 80%-nya merupakan kargo trans-shipment dari negara-negara lain.
Sebaliknya, Pelabuhan yang kurang produktif dan
kurang efisien dapat menjadi suatu kelemahan yang signifikan bagi perekonomian suatu
negara. Pemahaman yang dilontarkan Pemerintah melalui pejabat-pejabat Kementerian terkait dan STRANAS PK yang mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2021 secara otomatis mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 dan selanjutnya
badan usaha penyedian jasa TKBM di Pelabuhan yang selama ini hanya dikelola oleh
Koperasi TKBM dibolehkan untuk dikelola oleh badan usaha lain selain Koperasi TKBM
menurut kami hal ini bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2021itu sendiri.
Pemahaman yang harus diluruskan adalah bahwa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2021 diterbitkan, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu adalah semangat atau cikal bakal
lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Sebab, SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun
2011 itu telah melakukan fungsi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi TKBM di Pelabuhan.Dan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 diterbitkan
bukan sebaliknya menghilangkan dan atau memarginalkan kegiatan usaha Koperasi TKBM.
Terkait dengan tuduhan bahwa Koperasi TKBM dinilai Monopoli, barangkali kita harus
membaca kembali; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 PAsal 63 angka (1) huruf (a) dan (b) dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada pasal 50 huruf (i) secara arif dan bijaksana dengan tidak menghilangkan mindset kita bahwa Koperasi adalah soko guru ekonomi bangsa.
Kami yakin dan bahwa bapak Presiden Jokowi memiliki cara pandang berbeda dengan para Menteri-menterinya yang terkait dengan persoalan Koperaasi TKBM di Pelabuhan.
Karena beliau sangat menginginkan Koperasi dan UMKM dimudahkan, dilindungi dan diberdayakan bukan sebalinya dituduh sebagai penyebab biaya tinggi dan dimarginalkan.
Semoga Bapak Presiden Jokowi mendengar teriakan para buruh panggul di Pelabuhan.