Pendapat Prof. Emil Salim Soal Putusan MK Terkait UU Ciptakerja

Prof. Emil Salim, MA, Ph,D. (Foto : Univ Indonesia). Jalurdua.com - Jakarta | Ekonom, Tokoh Nasional, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-U...

Pendapat Prof. Emil Salim Soal Putusan MK Terkait UU Ciptakerja
Bacakan Artikel

JALURDUA Prof. Emil Salim, MA, Ph,D. (Foto : Univ Indonesia).

Jalurdua.com - Jakarta | Ekonom, Tokoh Nasional, Prof. Emil Salim, MA, Ph.D menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai sikap kritis-korektif terhadap pemerintah.

Menurutnya keputusan MK tersebut tidak perlu dimaknai oleh pemerintah sebagai sikap melawan atau anti terhadap pemerintah.

“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif terhadap Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai ‘melawan”/“anti-Pemerintah’,” tulis Emil Salim, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @emilsalim2010, Sabtu, 27 November 2021.

Emil Salim mengungkapkan, sikap MK yang menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnnibus Law inkonstitusional dan perlu direvisi dalam waktu paling lama dua tahun itu seharusnya dapat dimaknai sebagai sikap positif dalam memperbaiki jalannya pemerintahan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: