News and Education Versi penuh
Daerah

PP FSP PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA 98 (FSP-PPMI '98), Selamatkan Indonesia

Sejarah membuktikkan bahwa pemuda selalu hadir di garda terdepan sebagai pelopor perubahan dan sekaligus penyelamat bangsa. Beragam peristiwa mulai dari Kebangkitan Bangsa 1908, Sumpah Pemuda 1928...

Oleh herwanto2582@gmail.com 28 Oct 2021 11:53 3 menit baca

Sejarah membuktikkan bahwa pemuda selalu hadir di garda terdepan sebagai pelopor perubahan dan sekaligus penyelamat bangsa.

Beragam peristiwa mulai dari Kebangkitan Bangsa 1908, Sumpah Pemuda 1928, Kemerdekaan 1945, Kesaktian Pancasila 1966 hingga Reformasi 1998, semuanya digerakkan oleh Pemuda.

Hari ini merupakan peringatan ke 93 tahun Sumpah Pemuda (28 Oktober 1928 - 28 Oktober 2021). Dalam momen penting ini perlu mencermati posisi dan kondisi negara Indonesia pada saat ini.

Berdasarkan berbagai data, bisa disimpulkan Indonesia sedang dalam kondisi yang memprihatinkan. Sejumlah persoalan melilit dan butuh jalan keluar.

Per September 2021,  hutang menumpuk mencapai Rp6.711,52 triliun. Hutang tersebut bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dengan bunga yang cukup tinggi dan juga dari pinjaman.

Sebagai perbandingan, kupon/bunga SBN saat ini mencapai 6,15%. Sementara negara-negara ASEAN menetapkan bunga yang jauh lebih rendah, yakni Singapura 1,77%, Malaysia 3,6%, Vietnam 2,13%, dll.

Perbandingan lainnya, suku bunga BI juga hanya 3,5% dan bunga deposito perbankan hanya 2,68%. Maka wajar jika SBN selalu diserbu oleh investor, karena bunganya yang terlalu ketinggian.

Membengkaknya hutang berkonsekuensi terhadap membesarnya biaya bunga yang harus dibayar. Pada 2021 ini, APBN harus mengalokasikan biaya bunga sebesar Rp366,2 triliun. Sementara pada 2022 naik menjadi 405,87 triliun.

Tidak hanya negara yang terlilit hutang, sejumlah BUMN juga terjebak dalam kubangan hutang. Bahkan sejumlah BUMN strategis, seperti Garuda Indonesia, PLN sedang di ambang kebangkrutan dengan lilitan utang mencapai Rp 98,79 triliun sampai dengan Rp 500 Trilyun.

Namun melonjaknya utang dan bunga utang ternyata belum mampu mewujudkan kesejahteraan untuk rakyat. Sebaliknya, angka kemiskinan dan pengangguran melonjak naik. Sementara UMKM banyak yang gulung tikar.

Hal tersebut salah satunya dikarenakan tumpukan hutang tidak sepenuhnya untuk mensejahterakan rakyat, namun sebagian besar dipergunakan untuk membayar bunga utang alias gali lubang tutup sumur serta untuk membiayai proyek-proyek ambisius.

Selain itu, di terapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, justru semakin memperburuk kondisi Hubungan Industrial di negeri ini, mudahnya PHK dan Berkurangnya besaran Pesangon serta Kontrak kerja yang terus - menerus, sangat merugikan para pekerja dan generasi muda di masa datang.

Untuk itu, Pimpinan Pusat  Federasi Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia 98 (FSP - PPMI 98) mendesak :

1. Batalkan UU NO. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

2  Berlakukan kembali UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Stop hutang, baik hutang SBN maupun pinjaman. SBN dengan bunga yang tinggi menjadi biang keladi tersedotnya uang dari perputaran perekonomian, turunnya kredit perbankan serta terganggunya penguatan sektor riil. Selain itu, bunga yang tinggi telah menjadi beban APBN. Dana yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat terpaksa dialokasikan untuk membayar bunga hutang.

4. Perlu moratorium dan bahkan pembatalan proyek-proyek ambisius. Saat ini tidak tepat memaksakan proyek ambisius yang didanai dari utang. Sebaiknya dana dari utang dipergunakan menambah bantuan sosial untuk rakyat dan memperkuat usaha UMKM.

5. Selamatkan BUMN strategis. Akibat salah kelola dan lilitan utang, sejumlah BUMN terancam bangkrut. Harus ada upaya penyelamatan terhadap BUMN strategis tersebut dan secara paralel melakukan penindakan secara tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bangkrutnya BUMN. Pengelola BUMN baik komisaris/direksi perlu perlu ditindak secara pidana.

6. Serta Tolak Privatisasi dan Holingisasi dan IPO terhadap PLN

7. Percepatan penyitaan aset pengemplang BLBI Rp110 triliun. Aset-aset pengemplang BLBI bisa menjadi alternatif pemasukan negara. Karena itu, penyitaan aset pengemplang BLBI harus dilakukan secara serius, cepat, dan transparan.

Jakarta, 28 Oktober 2021

Hormat kami,

Ir. ABDUL HAKIM
KETUA UMUM

Wiknyo Juanda
Sekretaris Jenderal