PPN di Negeri Kolam Susu, Kail dan Jala Juga Bisa Kena Pajak
Jalurdua.com - Jakarta | Lagu berjudul Taxman milik The Beatles melantunkan lirik, "If you drive a car, I'll tax the street. If you drive to city, I'll tax your seat. If you get too cold, I'll tax th...
Jalurdua.com - Jakarta | Lagu berjudul Taxman milik The Beatles melantunkan lirik, "If you drive a car, I'll tax the street. If you drive to city, I'll tax your seat. If you get too cold, I'll tax the heat. If you take a walk, I'll tax your feet. Cause I'm the taxman. Yeah, I'm the taxman."
Lagu itu tampaknya sangat relevan dengan kondisi di Indonesia saat ini. Pemerintah terus berupaya mengumpulkan pendapatan negara dengan menarik berbagai pajak.
Tahun lalu misalnya, pemerintah mencanangkan penerapan pajak sembako. Namun, rencana tersebut dibatalkan.
Dalam aturan yang paling mutakhir, pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 1 persen hingga menjadi 11 persen.
Kenaikan PPN itu dikhawatirkan akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat.
Kita berharap, kenaikan pajak diikuti perbaikan layanan kepada masyarakat agar uang pajak dirasakan manfaatnya.
Terlebih, saat ini kondisi ekonomi masih belum sepenuhnya pulih dari dampak krisis akibat pandemi Covid-19.
,Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Ketentuan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN baru itu diharapkan melahirkan keadilan pajak pada masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Indonesia semakin adil.
Sejumlah kalangan mengungkapkan, secara prinsip, strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain, undang-undang itu seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang pulih dari pandemi Covid-19.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.
Mahasiswa membentangkan poster saat unjuk rasa di gedung DPRD Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu 13 April 2022. Mereka menolak kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan PPN, serta wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Mahasiswa membentangkan poster saat unjuk rasa di gedung DPRD Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu 13 April 2022. Mereka menolak kenaikan harga bahan pokok, BBM, dan PPN, serta wacana perpanjangan masa jabatan presiden. /Antara/Jessica Helena Wuysang
Dalam aturan perpajakan yang baru, disebutkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan dari semula 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Ketentuan itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPN baru itu diharapkan melahirkan keadilan pajak pada masa mendatang dan membuat fondasi perpajakan di Indonesia semakin adil.
Sejumlah kalangan mengungkapkan, secara prinsip, strategi tersebut baik demi mengejar target penerimaan negara. Namun di sisi lain, undang-undang itu seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang berjuang pulih dari pandemi Covid-19.
Pasalnya, kenaikan tarif PPN bakal merembet ke sektor lain seperti ritel dan konsumsi sehingga harga-harga akan turut naik.
Pengamat ekonomi dari Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengatakan, tingginya tuntutan kepada masyarakat dalam hal perpajakan semestinya dibarengi jaminan tanggung jawab negara kepada rakyat.
Jaminan yang dimaksud antara lain pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Jangan sampai masyarakat merasa tidak ada gunanya membayar pajak.
Hal lain yang harus dipertimbangkan adalah kondisi perekonomian nasional yang masih terdampak Covid-19, kenaikan komoditas global dan energi, serta invasi Rusia ke Ukraina. Kemudian, Ramadhan yang diikuti perayaan Idul Fitri pada Mei 2022.
Memasuki Ramadhan, biasanya masyarakat meningkatkan konsumsinya. Bila PPN dinaikkan, hal itu akan membebani dan bisa menurunkan daya beli masyarakat.
Padahal, konsumsi masyarakat saat Ramadhan dan Idul Fitri menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah perlu membuat kajian yang komprehensif mengenai kondisi perekonomian global, regional, nasional, dan daerah serta dampaknya terhadap kehidupan rakyat.
Nantinya, hasil kajian itu akan menentukan waktu yang tepat untuk memberlakukan tarif PPN baru.
Sementara itu, Peneliti Indef, Enny Sri Hartati, berpendapat bahwa pemerintah harus menjabarkan arah dan kerangka kerja perpajakan agar jelas langkah yang harus dilakukan.
Langkah reformasi sistem perpajakan harus ditempuh atas dasar keadilan sosial dan penyederhanaan sistem perpajakan. Hal yang terpenting, kata Enny, dalam upaya reformasi sistem perpajakan adalah kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang akan diterapkan.
Tanpa kepercayaan masyarakat, kebijakan itu akan sulit memenuhi target yang ditetapkan. Hal itulah yang harus dilakukan pemerintah, yaitu meyakinkan warga negara bahwa pajak yang mereka bayar memang untuk kesejahteraan secara keseluruhan, bukan untuk sebagian orang, bukan untuk anggota parpol, dan bukan untuk kaum oligarki.
Memang selalu menjadi perhatian bahwa Indonesia adalah negara kaya, sumber daya alam melimpah. Namun, mengapa segalanya mahal, bahkan pajak pun naik, harga kebutuhan pun harganya melambung.
Pendidikan masih harus dibayar mahal. Padahal, subsidi sudah dicabut. Ke mana uang pajak yang dibayarkan warga, ke mana hasil sumber daya alam? Lagu bertajuk Kolam Susu mulik Koes Plus menggambarkan bagaimana kayanya Indonesia.
Tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Namun, kenapa pajak masih begitu tinggi? Atau jangan-jangan kail dan jala yang disebut di lagu tersebut juga akan dikenai pajak? (Pikiran rakyat)