Sidang Petinggi KAMI, Ahli JPU : Postingan Terdakwa Adalah Kritik, Tidak Salahi Aturan
Suasana Persidangan Anton Permana, PN. Jaksel (Foto : Anton P) Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan yang ke 40 Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana yang dige...
Suasana Persidangan Anton Permana, PN. Jaksel (Foto : Anton P)
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang lanjutan yang ke 40 Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana yang digelar pada Senin Pagi, 8 November 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hadirkan saksi ahli Sosiologi Hukum, Dr. Trubus Rahardiansah, dari Universitas Trisakti.
Dalam persidangan Ahli beberapa kali diperingatkan Ketua Hakim Majelis, oleh karena keterangannya yang mengarah kepada kesimpulan yang menjustifikasi.
Sehingga akibat keterangan ahli yang tidak sesuai kapasitasnya, sidang sempat diwarnai ceceran pertanyaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum (PH) kepada Ahli.
PH terdakwa, Alkatiri mencecar Ahli terkait dengan keterangannya bahwa dalam sosiologi hukum terkait dengan ungkapan / pernyataan yang disampaikan melalui dunia Maya / Sosmed itu sama artinya seperti yang terjadi di dunia nyata.
"Suadara Ahli, apakah Anda tau apa yang disampaikan oleh Saudara Anton adalah pengamatan bertahun-tahun, dan terdakwa adalah seorang pengamat Militer, lulusan sekolah kepemimpinan Nasional terbaik di Indonesia yang memiliki kapabilitas?," tanya Alkatiri dalam persidangan.
Ahli sampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui terdakwa adalah seorang ahli dan pengamat Militer.
Selanjutnya ahli sampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail terkait terdakwa, dirinya baru mengetahui setelah Penyidik menunjukkan postingan terdakwa dalam bentuk screenshot tentang TNI ku Sayang, TNI ku Malang.
Setelah mendapat cecaran pertanyaan dari pernyataan ahli, akhirnya perlahan ahli sampaikan bahwa dirinya akui apa yang disampaikan terdakwa Anton Permana atas postingannya yang berjudul TNI ku Sayang, TNI ku Malang, menurut sosiologi hukum adalah merupakan kritikan dan selesai sudah.
Usai sidang koordinator PH Anton Permana, Abdullah ALkatiri uraikan bahwa dalam akhir sidang Ahli Sosiologi Hukum sampaikan dimuka Hakim bahwa yang disampaikan Anton dalam postingannya adalah merupakan bentuk kritik dan hal itu tidak menyalahi hukum.
"Kritik tidak melanggar hukum, apalagi kajian, karena postingan Anton Permana itu adalah kajian sebagai seorang ahli," tutup Alkatiri.