Tekan Penyebaran Covid-19, Masyarakat Dihimbau Tetap Taati Protokol Kesehatan
, Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, sehingga perilaku ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-...
Jakarta: Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, sehingga perilaku ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terutama pada momentum liburan.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam acara Dialog Produktif bertajuk “Libur Panjang yang Aman dan Sehat” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan disiarkan melalui kanal YouTube FMB9, seperti dikutip di Jakarta, Selasa (24/11).
Awi mengatakan, masa liburan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk mengunjungi lokasi wisata dan berkumpul bersama keluarga. "Belajar dari pengalaman dua libur panjang saat Hari Raya dan Hari Kemerdekaan, kondisi Ini menciptakan potensi kerumunan dan penularan Covid-19," ucapnya.
Ke depan, masyarakat juga akan menghadapi momentum libur panjang di pengujung tahun, terkait perayaan Natal dan Tahun Baru. Dia mencontohkan, libur panjang pada 28-30 Oktober 2020 dalam momentum perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw, aparat Kepolisian, TNI dan Polisi Pamong Praja melakukan operasi yustisi pemakaian masker sejak 14 September 2020.
“Selama 44 hari masa operasi mulai dari 14 september sampai 27 Oktober, operasi yustisi ini efektif untuk menertibkan masyarakat, terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan. Sejauh ini Polri, TNI, Satpol PP telah melakukan penindakan persuasif maupun pemberian sanksi sebanyak total 9.246.522 kali,” tuturnya.
Dia menegaskan, penindakan tersebut menunjukkan bahwa tim gabungan operasi yustisi bekerja keras untuk menertibkan masyarakat. Tim operasi telah mengeluarkan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sebanyak lebih dari tujuh juta kali.
Teguran tertulis sudah dilayangkan lebih dari 1,2 juta kali. Hukuman denda sebanyak lebih dari 70.000 kali dengan jumlah nilai denda mencapai Rp4.539.531.650 yang telah diserahkan ke kas negara, sanksi sosial diberikan kepada 885.167 orang, serta menutup 192 tempat usaha yang melanggar aturan
“Sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya menjalankan protokol kesehatan harus dilakukan secara masif. Operasi yustisi sangat efektif untuk mengedukasi dan mencegah penyebaran Covid-19 ini. Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang abai. Sehingga, kami harapkan masyarakat selalu sadar untuk menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan juga menghindari kerumunan,” papar Awi.
Pada kesempatan yang sama, Vaksinolog dan Spesialis Penyakit Dalam, Dirga Sakti Rambe mengatakan, penularan Covid-19 ini terkait dengan mobilitas masyarakat. "Kalau memang terpaksa untuk melakukan perjalanan ada beberapa hal yang akan dilakukan, sebisa mungkin berlibur dengan orang serumah, bukan dengan keluarga jauh apalagi dengan orang asing. Paling ideal memang liburan di rumah saja," ucapnya.
Dirga mengimbau masyarakat untuk memilih tempat rekreasi alternatif yang tidak berpotensi menciptakan kerumunan atau berkunjung ke lokasi wisata yang terbuka. "Pastikan juga agar mendapat istirahat yang cukup, mengkonsumsi makanan bergizi, terutama memperbanyak makan sayur dan buah, serta menghentikan kebiasaan merokok," imbuhnya. (Budi)