Usai Video Seks, WNA Cina Peras Korbannya di Indonesia
Foto ilustrasi. Jalurdua.com | Kejahatan dunia Maya kembali terjadi dan korbannya diantaranya para perempuan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan mengajak para wanita untuk berkomunikasi dengan...
Foto ilustrasi.
Jalurdua.com | Kejahatan dunia Maya kembali terjadi dan korbannya diantaranya para perempuan Indonesia.
Hal itu dilakukan dengan mengajak para wanita untuk berkomunikasi dengan video call seks, dan pelaku memancingnya agar korban mau telancang, lalu direkam yang kemudian memeras si korban.
Hal itu dilakukan oleh puluhan warga negara China dan Vietnam. Berikut penjelasan dari Pihak Kepolisian RI.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa modus ke-48 pelaku ialah dengan menggunakan aplikasi chating asal China yakni chinese dating apps.
Dari aplikasi tersebut, para korban yang ingin berkenalan dan mencari jodoh dijerat oleh para pelaku.
"Setelah dekat mereka chat lebih jauh orang perorang, saat chat mereka lakukan kegiatan seksual by phone," jelas Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021).
Para korban diminta buka baju dan melakukan video call seks. Setelah korban terpancing, para pelaku merekam aksi tersebut.
Kemudian para pelaku mengancam korban apabila tak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.
Auliansyah menjelaskan, mayoritas korban berada di Taiwan dan China. Beberapa korban dari Taiwan melapor ke Kepolisian Negara Taiwan.
Pihak dari Kepolisian Taiwan pun melakukan penyelidikan.
Hasilnya para pelaku melakukan aksinya dari Indonesia.
Pihak Kepolisian Taiwan pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Hasilnya 48 pelaku di ringkus di tiga Ruko yang berlokasi di tiga alamat berbeda.
Sebanyak 48 pelaku merupakan Warga Negara dari China dan Vietnam. Dimana 44 tersangka merupakan pria dan empat tersangka wanita.
Banyaknya tersangka, membuat kepolisian kesulitan memeriksa dalam waktu cepat. Apalagi para tersangka baru ditangkap Jumat (12/11/2021) malam.
Sehingga kata Auliansyah, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Indonesia yang tertipu dan diperas oleh para tersangka. Dikutip dari Wartakota.
Kepolisian juga masih mendalami bagaimana para tersangka bisa masuk ke Indonesia.
"Dari informasi sementara para pelaku sudah beraksi sejak September, Oktober, dan November 2021," jelas Auliansyah.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut.