Anak Buah Ditahan KPK, Mendagri Surati Kemenkeu soal Dana PEN

Foto : detikNews Jalurdua.com - Jakarta | Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar tidak dilibatkan lagi dalam memberikan pertimbangan...

Bacakan Artikel

"Oleh karena itu, diputuskan dikirimkan surat dari Kemendagri ke Kemenkeu untuk tidak lagi ikut memberikan pertimbangan ini," tandasnya.

Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur.

Harta Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Rp7,3 Miliar
Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar, yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.

Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: