Petinggi KAMI DR. Anton Permana pikir - pikir Atas Putusan Vonis Hakim 10 Bulan

Jalurdua.com - Jakarta |  Sidang vonis petinggi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), DR. Anton Permana atas postingan video youtubenya yang berjudul TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang dan pos...

Petinggi KAMI DR. Anton Permana pikir - pikir Atas Putusan Vonis Hakim 10 Bulan
Bacakan Artikel

JALURDUA Jalurdua.com - Jakarta |  Sidang vonis petinggi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), DR. Anton Permana atas postingan video youtubenya yang berjudul TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang dan postingan tulisan penolakan RUU Omnibuslaw pada 2019 tahun lalu, siang tadi, Senin 23 Mei 2022 telah usai dilaksanakan di PN. Jaksel.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Anton Permana dinyatakan bersalah atas postingan video dan tulisan pada media sosial beberapa tahun lalu.

Hakim menyebut bahwa Anton Permana dalam fakta persidangan telah mengakui perbuatannya. Namun dari keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan Penasehat Hukum di persidangan sebelumnya telah memberikan keterangan yang meringankan Anton, bahwa apa yang di posting Anton Permana adalah kajian dan pendapat yang merupakan kapasitas Anton Permana sebagai Pengamat Militer.

Saksi yang dihadirkan saat itu antara lain Mantan Panglima TNI Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Mantan Ka.Bais Letjen Purn Yayat Sudrajat, Adhie M Massardi, DR. Refly Harun, DR. Supardji, Arif Winardi, Abdul Hakim.

Dalam putusan vonis Ketua Majelis Hakim, Anton Permana, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, namun Anton tidak ditahan. Atas putusan ini Anton Permana diberi kesempatan 7 hari untuk menjawab vonis Hakim ini.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2