Anggota TNI Penabrak Sejoli, Panglima : Minta Dituntut Seumur Hidup
Foto : Kontan.co.id Jalurdua.com - Jakarta | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggotanya yang terlibat dalam tabrakan Handi dan Salsabila di Nagreg...
JALURDUA Foto : Kontan.co.id
Jakarta | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa menyatakan tiga anggotanya yang terlibat dalam tabrakan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bakal dituntut hukuman seumur hidup.
Ketiga anggota TNI itu, diungkapkan Andika, bakal dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika di sela meninjau vaksinasi Covid-19 untuk anak di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Andika juga sudah meminta penyidik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom AD) dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat proses pemberkasan perkara ini.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania