BAZNAS Resmi Punya Pengurus Baru, Target Zakat Nasional Naik Tiga Kali Lipat

JALUR DUA.COM, JAKARTA - Pagi itu di Jakarta, suasana di kantor Kementerian Agama terasa lebih khidmat dari biasanya. Di sebuah ruangan yang dipenuhi tokoh dan pejabat negara, selembar dokumen resmi...

BAZNAS Resmi Punya Pengurus Baru, Target Zakat Nasional Naik Tiga Kali Lipat
Bacakan Artikel

JALURDUA JALUR DUA.COM, JAKARTA - Pagi itu di Jakarta, suasana di kantor Kementerian Agama terasa lebih khidmat dari biasanya. Di sebuah ruangan yang dipenuhi tokoh dan pejabat negara, selembar dokumen resmi berpindah tangan—namun maknanya jauh melampaui sekadar administrasi.

Menteri Agama RI Nasaruddin Umar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Presiden kepada jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional periode 2026–2031.

SK tersebut diterbitkan oleh Prabowo Subianto, menandai dimulainya masa bakti baru bagi 11 pimpinan BAZNAS yang akan mengemban amanah mengelola zakat nasional selama lima tahun ke depan.

Bagi banyak pihak, momen ini bukan sekadar seremonial birokrasi. Ia adalah simbol harapan baru bagi penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan zakat yang lebih profesional dan berdampak luas.

Awal Masa Bakti Pengurus BAZNAS Baru

Prosesi penyerahan SK berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Dengan dokumen resmi tersebut, kepengurusan baru BAZNAS kini memiliki landasan hukum yang jelas untuk menjalankan roda organisasi.

Menag Nasaruddin Umar mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya keputusan presiden tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini kita dapat menyerahkan SK kepada pengurus BAZNAS yang baru. Setelah sekian lama kita menanti SK Presiden terhadap pengurus BAZNAS,” jelas Nasaruddin Umar. Dilansir dari laman bazna.go.id, Selasa (10/3/2026)

Menurutnya, kepengurusan baru ini diharapkan mampu membawa BAZNAS ke tahap yang lebih maju, khususnya dalam meningkatkan penghimpunan zakat nasional.

Target Besar: Zakat Nasional Tiga Kali Lipat

Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menyampaikan target ambisius bagi pengurus BAZNAS periode 2026–2031.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: