Berikut Rinciannya, THR PNS Naik Tahun Ini

Jalurdua.com - Jakarta | Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun ini yang jumlahnya lebih besar...

Berikut Rinciannya, THR PNS Naik Tahun Ini
Bacakan Artikel

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Secara total, pemerintah menyiapkan anggaran THR PNS mencapai Rp34,3 triliun. Terdiri dari anggaran untuk THR PNS pusat sebesar Rp10,3 triliun, THR PNS daerah Rp15 triliun, dan THR pensiunan Rp9 triliun.

Anggaran THR PNS pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan PNS daerah dari pos Dana Alokasi Umum (DAU) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan anggaran THR pensiun dari pos Bendahara Umum Negara (BUN). Bersamaan dengan anggaran yang sudah siap, maka kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke KPPN mulai Senin (18/4) besok.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2