News and Education Versi penuh
Headline

Dipersidangan, Anton Permana Bawa Ratusan Bundel Data Referensi Kajian Videonya

Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Kembali sidang terdakwa Dr. Anton Permana yang juga salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selata...

Oleh herwanto2582@gmail.com 31 Jan 2022 10:09 2 menit baca

Foto : Ist.

Jalurdua.com - Jakarta | Kembali sidang terdakwa Dr. Anton Permana yang juga salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 31 Januari 2022.

Sidang ke 54 ini merupakan sidang lanjutan dari dua minggu yang lalu dimana hakim meminta terdakwa dan kuasa hukum melampirkan bukti surat, referensi, data-data terkait yang pernah ditampilkan selama persidangan sebelumnya.

Sidang berjalan lancar satu arah, yang mana hakim memeriksa satu persatu lampiran berkas data, surat maupun referensi buku dan berita yang diasumsikan sebagai basis data kajian video narasi terdakwa yang berjudul “TNI KU SAYANG, TNI KU MALANG”.

Terhitung hampir 120 lampiran data (sudah dileges) yang disertai pembanding diberikan satu persatu oleh terdakwa bersama kuasa hukumnya Muhammad Al Katiri dan rekan kepada Majelis Hakim, yang juga turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dipersidangan siang tadi.

Awak media sempat meminta pendapat dari salah satu pengunjung yang hadir terkait jalannya persidangan.

“Baru sekali ini saya lihat ada perkara pidana seperti sidang perdata bawa buku, kertas banyak gitu”, ucap Herly, calon pengacara yang sedang magang.

Usai sidang Abdullah Alkatiri selaku ketua koordinator pengacara Anton Permana sampaikan bahwa ratusan lampiran berupa referensi dari berbagai buku, jurnal, kajian, dan berita media yang kami lampirkan, membuktikan bahwa apa yang dinarasikan klien kami Anton Permana mutlak merupakan sebuah kajian akademis. Dimana klien kami tersebut selain alumni Lemhannas RI juga seorang akademisi, pengamat pertahanan militer yang kompeten di bidangnya, terang Alkatiri.

“Kami berharap majelis hakim dan publik bisa melihat semua ini dengan kaca mata yang jernih dan mengedepankan azas keadilan hukum, bahwa tidak ada di dalam negara demokrasi sebuah pendapat, pikiran, apalagi kajian bisa dipidanakan sebagai itu semua telah dijamin dalam konstitusi UUD 1945 pasal 28 (ayat) e," urai Alkatiri.

Ia pun sampaikan bahwa dalam fakta persidangan tidak ada satupun ditemukan unsur kata bohong, membuat onar, dan ujaran kebencian sebagaiman yang didakwakan JPU kepada Anton Permana.

"Karena sidang hari ini hanya pemeriksaan berkas surat dan data, dan tidak ada tanya jawab baik dari pihak JPU, hakim dan kuasa hukum, sehingga sidang berjalan singkat dan lancar, dan sidang akan dilanjutkan minggu depan oleh karena masih ada belasan lampiran berkas yang perlu rapihkan," terang pengacara yang sedang naik daun asal kota Malang, Jawa Timur.

”Sidang akan kita lanjutkan minggu depan di hari yang sama jam yang sama, dan apabila masih ada waktu, kita juga akan upayakan langsung pemeriksaan terdakwa” pungkas Ketua Hakim sebelum mengetuk palu diakhir sidang.