Dishub Bulukumba Resmi Buka Uji Kendaraan Bermotor Berbasis Full Cycle
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Setelah sempat terhenti selama beberapa bulan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi membuka kembali layanan pengujian kendaraan bermotor...
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Setelah sempat terhenti selama beberapa bulan, Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi membuka kembali layanan pengujian kendaraan bermotor di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Jalan Poros Bulukumba–Bantaeng, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang.
Kembalinya layanan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan niaga dan angkutan umum. Bukan hanya soal kelengkapan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan di jalan raya, kenyamanan berkendara, serta upaya menekan pencemaran lingkungan dari emisi kendaraan.
Sempat Terhenti Akibat Transisi Sistem Nasional
Pengujian kendaraan bermotor sebelumnya tidak beroperasi akibat proses peralihan aplikasi Blue Full Cycle dari Kementerian Perhubungan RI. Transisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat sistem pengujian berbasis elektronik yang terintegrasi pusat dan daerah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba, Idham Khalid Patunru, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa saat ini seluruh tahapan teknis dan sistem telah siap digunakan kembali.
“Hari ini Dinas Perhubungan Bulukumba kembali membuka pengujian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan umum, mobil barang, kereta gandeng, dan kereta tempel agar segera melakukan pengujian demi keselamatan berkendara,” ujar Idham, Kamis, 5 Februari 2026.
Tahapan Uji Ketat dan Terintegrasi Sistem Nasional
Menurut Idham, setiap kendaraan wajib melalui tahapan uji yang telah ditetapkan oleh penguji bersertifikat. Proses tersebut meliputi uji emisi, uji pengereman, pencahayaan lampu, penimbangan kendaraan, uji kebisingan, ketebalan kaca, hingga ketebalan ban.
“Jika seluruh tahapan terpenuhi, kendaraan akan diterbitkan kartu Surat Tanda Lulus Uji (SAM) yang terhubung langsung dengan Sistem Pengujian Elektronik Full Cycle Kementerian Perhubungan,” jelasnya.
Ia juga membuka peluang bagi mobil dinas pemerintah daerah maupun kendaraan pribadi yang ingin melakukan pengecekan teknis tertentu, seperti uji emisi atau sistem pengereman.
Gratis dan Terbuka untuk Kendaraan Niaga
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bulukumba, Andi Oddang Isma, menyambut antusias dibukanya kembali layanan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pengujian kendaraan saat ini digratiskan.
“Kami mengajak pemilik kendaraan niaga, mobil pick up, dump truk, agar segera datang melakukan pengujian. Pastikan kendaraan ta layak jalan,” ujarnya.
Adapun persyaratan uji pertama meliputi:
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Fotokopi STNK
- Kendaraan yang akan diuji
Sementara uji berkala cukup membawa:
- Fotokopi KTP pemilik
- Fotokopi STNK
- Bukti lulus uji elektronik atau buku KIR
- Kendaraan yang akan diuji
Keselamatan Jalan dan Lingkungan Jadi Prioritas
Dishub Bulukumba menegaskan bahwa pengujian kendaraan bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, pengujian ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengurangi polusi udara akibat gas buang kendaraan.
“Ayo datang ke pengujian kendaraan bermotor, terutama kendaraan niaga dan pick up. Tujuannya untuk keselamatan jalan, kelancaran lalu lintas, dan mencegah pencemaran lingkungan,” tegas Idham.
Suara Warga: Lebih Aman dan Nyaman
Antusiasme juga datang dari masyarakat. H. Amir, warga Palambarae, mengaku sengaja datang sejak pagi demi memastikan kendaraannya lolos uji.
“Alhamdulillah mobil saya dinyatakan lulus uji dan layak jalan. Setelah diuji, rasa aman dan nyaman saat berkendara tentu lebih terjamin,” tuturnya.
Bagi H. Amir dan banyak warga lainnya, dibukanya kembali pengujian ini adalah jawaban atas kebutuhan yang lama dinantikan.(*)