Dukung Buruh atau Oligarki artinya Ikut Jalan Anies atau Jalan Setan

Anies Baswedan bersama Aksi Buruh - Foto : CNN Indonesia. Oleh : Mohammad Jumhur Hidayat (Mantan Kepala BNP2TKI) Kemnaker mungkin sebaiknya ganti nama saja menjadi Kemlaki (Kementeian Pembela O...

Dukung Buruh atau Oligarki artinya Ikut Jalan Anies atau Jalan Setan
Bacakan Artikel

Entah ada kekuatan gaib apa yang melintas pada para Hakim Mahkamah Konstitusi sehingga pada 25 November 2021 UU Omnibul Law Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional, walau keputusannya aneh seperti membiarkan inkonstitusionalitas berjalan dalam 2 tahun. Padahal kalau kita bermoral dalam membaca putusan MK itu artinya adalah UU Ciptaker itu Inkonstitusional sejak diputuskan MK dan bisa berlaku lagi bila diperbaiki dalam kurun sebelum 2 tahun.

Kalau lebih dari 2 tahun tidak diperbaiki menjadi inkonstitusional permanen. Bahkan untuk mengawal agar UU itu tidak dijalankan, maka MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dari keputusan MK itu, sangat jelas bahwa penetapan upah buruh yang akan berdampak luas bagi 140 juta orang angkatan kerja tidak boleh dibuat berdasar UU Ciptaker itu melalui turunannya yaitu PP 36/2021.

Harusnya Kemnaker menjadikan keputusan MK itu sebagai kayu bakar untuk berjuang keras menjelaskan kepada elit kekuasaan dan Oligarki bahwa PP 36/2021 tidak punya legitimasi lagi untuk diterapkan dan mempersilahkan Gubernur untuk memutuskan berdasar ketentuan seperti dalam UU 13/2003 atau berdasar keyakinanya bahwa secara kemanusiaan memang upah pekerja/buruh wajib dinaikkan dengan layak. Sayangnya yang terjadi adalah sebaliknya, menyurati Gubernur agar mematuhi formula pada PP 36/2021 yang induknya yaitu UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK itu.

Dalam kaitan ini, maka keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikan upah yang tadinya hanya 0.85 persen berdasar PP 36/2021 menjadi 5,1 persen atau dari Rp 35 ribu menjadi Rp 225 ribu adalah keputusan yang konstitusional dan manusiawi.

Saya selaku Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang membidangi Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, mendesak agar seluruh Gubernur mencabut kembali penetapan upah berdasar PP 36/2021 dan menetapkannya kembali berdasar aturan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan atau setidaknya berdasar hatinurani untuk mendapat upah layak bagi kemanusiaan. Tidak perlu "gengsi untuk mengikuti Jalan Anies Baswedan" demi kesejahteraan orang-orang kecil apalagi bila jalan selain itu adalah jalan setan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2