Hakim Tegur JPU : Jangan Tanya Terdakwa Seperti Kepada Ahli
Sidang Anton Permana, PN Jakarta Selatan, 14/2/2022 - Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Kejadian unik terjadi pada proses persidangan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. A...
Sidang Anton Permana, PN Jakarta Selatan, 14/2/2022 - Foto : Ist.
Jalurdua.com - Jakarta | Kejadian unik terjadi pada proses persidangan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana, Senin 14 februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang pidana nomor 177 yang ke-57 hari itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun, di tengah perjalanan tanya jawab antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa mengenai berbagai poin pertanyaan terkait narasi video "TNI Ku Sayang, TNI Ku Malang", entah disadari atau tidak, JPU menanyakan Pendapat terdakwa. Kejadian ini menjadi unik, sebab terdakwa dimintai pendapatnya oleh JPU.
Dengan lugas dan lancar, terdakwa Dr. Anton Permana menjelaskan narasi tulisannya sendiri, lengkap dengan hulu latar belakang masalah, prinsip dasar, doktrin, dasar regulasi, bahkan kajian filosofis dan historikalnya.
Akibat hal tersebut, Hakim Ketua menegur dan mengingatkan kepada JPU, bahwa cara pertanyaan JPU itu seolah bertanya kepada saksi ahli. Sedangkan Saudara Anton Permana itu adalah terdakwa dalam persidangan ini, mengutip hasil rekaman jalannya sidang Anton Permana, PN Jaksel 14/2/2022.
“Saudara JPU, jangan tanyakan pendapat terdakwa atas tulisannya, tapi bagaimana dan apa penjelasan terdakwa maksud tujuannya menulis narasi pada video itu, dan kalau tanya pendapat itu pada ahli bukan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim dengan lembut dalam persidangan.
Yang kemudian teguran dan masukan Ketua Majelis Hakim diterima dengan kata "Siap Majelis" oleh Pak Viktor, salah satu dari Team JPU persidangan Anton Permana.
Disisi lain dari pihak Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Abdullah Alkatiri (Koor PH Anton Permana), atas kejadian itu melontarkan kata inilah akibatnya kalau seorang pengamat dan ahli, pikiran dan kajiannya di paksa dipidanakan”.
Tensi jalannya persidangan sempat meninggi ketika PH terdakwa melakukan interupsi atas pertanyaan JPU yang dianggap tidak substansi.
Lebih lanjut Abdullah Alkatiri menyebut bahwa ini sama sekali tidak pernah ada sebelumnya dalam fakta persidangan yakni terkait barang bukti handphone (HP) milikn terdakwa yang disita penyidik.
"Bukan barang bukti HP tersebut yang menjadikan terdakwa Anton Permana jadi tersangka, akan tetapi link media sosial dan screenshot, ini bertentangan dengan KUHAP, Majelis,” pungkas Abdullah Alkatiri dengan gaya khas Malang Jawa Timurnya.
Sontak interupsi Alkatiri tersebut membuat pihak JPU geram, karena saat itu adalah jatah waktu pihak JPU bertanya.
“Saudara pengacara saya minta anda untuk diam, ini jatah kami untuk bertanya !," tegas JPU, Viktor dengan suara tinggi khas logat Indonesia Timur.
Perdebatan kedua pihak antara JPU dan PH-pun tak terhindari, hingga akhirnya Hakim mengambil alih sidang, menegur semua pihak dan mengancam jika tidak tertib maka sidang akan ditunda. Barulah dua sosok petugas negara berbeda tugas ini melanjutkan persidangannya.
Sebelumnya Dr. Anton Permana bersama petinggi KAMI lainnya ditangkap bulan oktober 2020 yang lalu. Atas tuduhan membuat berita bohong, berlebihan yang mengakibatkan terjadi keonaran.
Diantaranya adalah, Dr. Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan, PN. Depok, Jawa Barat, kemudian Muhammad Jumhur juga divonis 10 bulan, PN Jakarta Selatan, dan Dr.Anton Permana masih menjalani persidangan yang akan segera masuk agenda rencana tuntutan.
Ketiganya sempat mendekam di penjara rutan Bareskrim Mabes Polri sekitar 7,5 bulan, yang kemudian Muh Jumhur Hidayat dan Anton Permana mendapat penangguhan tahanan dari Majelis Hakim.
Berbeda dengan koleganya sesama petinggi KAMI lainnya, dalam perkara sidang ini, Dr.Anton Permana dikenakan dua perkara yang di gabung jadi satu perkara, yaitu terkait video "TNI Ku Sayang, TNI Ku Malang", dan video "Surat Dukungan Mogok Nasional KAMI".
Hal tersebut kemudian dikaitkan dengan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat yang berujung terjadinya aksi keonaran yang menyebabkan kerusakan dibeberapa titik wilayah pada bulan Oktober 2020 tahun lalu.
Namun kemudian, UU Omnibus Law atau UU Ciptaker tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena inskonstitusional. Akan tetapi tiga pejuang demokrasi ini (Muh Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan) sudah terlanjur ditangkap dan dipenjarakan.
Hal tersebut menjadi sorotan publik civil society, khususnya soal penegakan hukum dalam negeri yang menganut sistem demokrasi.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa akan dilanjutkan kembali pada Senin depan tanggal 21 Februari 2022, dengan agenda pendalaman pertanyaan dari kuasa hukum dan hakim.