Hakim Tegur JPU : Jangan Tanya Terdakwa Seperti Kepada Ahli

Sidang Anton Permana, PN Jakarta Selatan, 14/2/2022 - Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Kejadian unik terjadi pada proses persidangan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. A...

Hakim Tegur JPU : Jangan Tanya Terdakwa Seperti Kepada Ahli
Bacakan Artikel

JALURDUA Sidang Anton Permana, PN Jakarta Selatan, 14/2/2022 - Foto : Ist.

Jalurdua.com - Jakarta | Kejadian unik terjadi pada proses persidangan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr. Anton Permana, Senin 14 februari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang pidana nomor 177 yang ke-57 hari itu, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Namun, di tengah perjalanan tanya jawab antara JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan terdakwa mengenai berbagai poin pertanyaan terkait narasi video "TNI Ku Sayang, TNI Ku Malang", entah disadari atau tidak, JPU menanyakan Pendapat terdakwa. Kejadian ini menjadi unik, sebab terdakwa dimintai pendapatnya oleh JPU.

Dengan lugas dan lancar, terdakwa Dr. Anton Permana menjelaskan narasi tulisannya sendiri, lengkap dengan hulu latar belakang masalah, prinsip dasar, doktrin, dasar regulasi, bahkan kajian filosofis dan historikalnya.

Akibat hal tersebut, Hakim Ketua menegur dan mengingatkan kepada JPU, bahwa cara pertanyaan JPU itu seolah bertanya kepada saksi ahli. Sedangkan Saudara Anton Permana itu adalah terdakwa dalam persidangan ini, mengutip hasil rekaman jalannya sidang Anton Permana, PN Jaksel 14/2/2022.

“Saudara JPU, jangan tanyakan pendapat terdakwa atas tulisannya, tapi bagaimana dan apa penjelasan terdakwa maksud tujuannya menulis narasi pada video itu, dan kalau tanya pendapat itu pada ahli bukan terdakwa," ucap Ketua Majelis Hakim dengan lembut dalam persidangan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: