[HOAKS] Informasi Kompensasi Listrik dari PLN karena Work from Home
JAKARTA,Sebuah informasi yang menyebutkan adanya kompensasi listrik dari PT PLN selama penerapan bekerja dari rumah atau work from home beredar di grup-grup percakapan Whatsapp dan me...
JAKARTA,Sebuah informasi yang menyebutkan adanya kompensasi listrik dari PT PLN selama penerapan bekerja dari rumah atau work from home beredar di grup-grup percakapan Whatsapp dan media sosial. Pesan itu dipastikan hoaks. PT PLN tidak memberikan kompensasi apa pun kepada pelanggan. Narasi yang beredar Pesan soal kompensasi listrik ini beredar di berbagai grup percakapan dan media sosial, terutama Twitter.
Narasi pesannya beragam. Salah satu yang beredar di grup percakapan Whatsapp di antaranya berbunyi sebagai berikut:
Dear teman2, yg pake token pln, Bulan ini ada kompensasi dari PLN, klik link di bawah: https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Informasi dengan narasi agak berbeda juga diunggah di Twitter oleh sejumlah akun. Salah satunya akun @SuciAinunNisaa. Narasi yang diunggah akun tersebut menyebutkan bahwa kompensasi listrik yang diberikan PLN karena adanya kebijakan work from home.
Barusan dichat mama dapet forward dari grup whatsappnya:
— スチ アイヌン ニサ (@SuciAinunNisaa) March 30, 2020
Halo, just info.
Bulan ini ada kompensasi dari PLN karena pada WFH,
klik link dibawah :https://t.co/PBtrlADghA
Lumayan tambahan listrik dikit.
Khusus Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat pic.twitter.com/2pb6z7jxDH
Tak sedikit pula akun yang menanyakan kebenaran informasi ini kepada PLN melalui akun Twitter @pln_123. Berikut salah satunya:
@pln_123 min,,, ada pesan beredar katanya ada kompensasi dari pln ini linknya,,, https://t.co/TR6GDQfD7l
— Anggiyani (@Anggiya82195704) March 29, 2020
Bener gk min?
Konfirmasi GM PLN Distribusi Jakarta Raya Ikhsan Asaad membantah pesan mengenai kompensasi listrik karena program work from home atau kerja dari rumah. Ia memastikan informasi itu hoaks atau tidak benar. "Itu hoaks, belum (ada kompensasi untuk work from home). PLN masih mengomunikasikan dengan regulator.
Kita kan ada tiga (regulator), Kementerian ESDM, BUMN dan Keuangan," ujar Ikhsan, saat dikonfirmasi, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (29/3/2020). Ikhsan menegaskan, untuk memutuskan soal kompensasi harus berkoordinasi dengan tiga regulator.
Ia juga meluruskan, link yang dibagikan bersama pesan berantai tersebut merupakan kompensasi yang diberikan PLN saat listrik padam pada Agustus 2019. Jadi, bukan kompensasi karena work from home.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Bambang P Jatmiko)