News and Education Versi penuh
Hukum & Kriminal

Ini Alasannya, Yahya Staquf (PBNU) Dukung Polisi Proses Bahar Smith

Foto : Sindonews. Jalurdua.com - Jakarta | Yahya Staquf yang beberapa lalu terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Polisi yang telah menjerat Habib Bahar S...

Oleh herwanto2582@gmail.com 04 Jan 2022 19:28 2 menit baca

Foto : Sindonews.

Jalurdua.com - Jakarta | Yahya Staquf yang beberapa lalu terpilih menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi Polisi yang telah menjerat Habib Bahar Smith sebagai tersangka penyebaran hoaks.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Yahya dalam sebuah video yang diterima, Selasa (4/1), melansir CNN Indonesia.

Menurut Yahya semua pihak yang disinyalir menyebarkan propaganda radikal dan kabar bohong harus segera ditindak

Ia menilai tindakan tegas kepolisian seperti saat ini perlu untuk mencegah persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan merebaknya kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran. Yahya berharap persoalan propaganda intoleransi dapat ditindak tegas oleh Polri dan tindakan itu bisa dipertahankan ke depan.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," ujarnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong dan langsung ditahan usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta heran proses hukum yang menimpa kliennya sangat cepat dibandingkan penanganan kasus pihak lain yang diduga melakukan penistaan agama.

Proses hukum yang serba cepat iniemurut Ichwan mengindikasikan asas kesamaan di depan hukum atau equality before the law telah mati.