Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
Foto : Bisnis.com Jalurdua.com - Jakarta | Program vaksinasi booster atau dosis ketiga akan dimulai Pemerintah pada 12 Januari 2022. Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO),...
Foto : Bisnis.com
Jalurdua.com - Jakarta | Program vaksinasi booster atau dosis ketiga akan dimulai Pemerintah pada 12 Januari 2022.
Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO), telah merekomendasikan vaksin booster diberikan ke penduduk usia di atas 18 tahun.
Terkait itu Pemerintah pun menyiapkan 3 opsi terkait program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.
Menkes men Budi Gunadi Sadikin mengatakan untuk program ini dibutuhkan sekitar 230 juta dosis vaksin.
Hingga kini vaksin yang akan digunakan untuk booster masih menunggu hasil rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berikut pernyataan Menteri Kesehatan dan jubir Vaksinasi, terkait kriteria dan syarat penerima vaksin booster.
- Penduduk usia 18 tahun ke atas;
- Telah mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan;
- Tinggal di kabupaten/kota yang telah mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Siti Nadia Tarmizi selaku jubir vaksinasi (Selasa, 4/1/2022) menambahkan, bahwa vaksinasi booster diprioritaskan untuk kalangan lansia, utamanya yang memiliki komorbid atau penyakit bawaan, mengutip kompas.com
Kudian Menkes Budi ungkap, bahwa ada 244 kabupaten/kota telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi ke tiga.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ucap Budi melalui konferensi pers daring, Senin 3/1/2022.