Kasus Jual Beli Rumah, Ketua Hanura Bulukumba Digugat ke Pengadilan
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Riak perkara perdata kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang figur politik lokal. Anggota DPRD Bulukumba sekaligus Ke...
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA — Riak perkara perdata kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bulukumba. Kali ini, sorotan publik tertuju pada seorang figur politik lokal. Anggota DPRD Bulukumba sekaligus Ketua Partai Hanura Kabupaten Bulukumba, H Supriadi, resmi digugat atas dugaan wanprestasi terkait transaksi jual beli rumah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Supriyadi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Badai & Associates Firma Hukum, yakni Muhammad Badai Anugrah SH MH dan M Khaerul SH MH.
Perkara ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bulukumba pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Sudah dimasukan gugatan ke PN Bulukumba pada Rabu 11 Maret 2026 dengan nomor gugatan 11/Pdt.G/2026/PN Blk,” kata Khaerul, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini segera menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat politik daerah yang dikenal luas di Kabupaten Bulukumba.
Gugatan Wanprestasi dalam Transaksi Jual Beli Rumah
Menurut kuasa hukum penggugat, pokok perkara dalam gugatan tersebut adalah wanprestasi, yakni dugaan kelalaian pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban dalam sebuah kesepakatan jual beli rumah.
“Intinya gugatan adalah Wanprestasi. Tergugat lalai atas kewajiban dalam jual beli rumah,” jelas Khaerul.
Dalam hukum perdata Indonesia, wanprestasi merujuk pada kondisi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati bersama. Hal ini dapat memicu gugatan ganti rugi oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kasus seperti ini tidak jarang berujung pada proses panjang di pengadilan, termasuk tahap mediasi sebelum masuk pada pembuktian perkara.
Penggugat Mengaku Mengalami Kerugian
Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa kliennya tidak hanya mengalami kerugian secara finansial, tetapi juga kerugian nonmateril.
“Klien kami mengalami kerugian materil dan immateril,” kata Khaerul.
Kerugian materil biasanya berkaitan dengan nilai uang atau aset yang hilang atau belum terpenuhi. Sementara kerugian immateril dapat mencakup dampak psikologis, reputasi, hingga tekanan sosial yang dialami oleh pihak penggugat.
Dalam gugatan perdata, kedua jenis kerugian ini umumnya dimasukkan dalam petitum atau tuntutan kepada majelis hakim.
Somasi Sudah Dua Kali Dilayangkan
Sebelum mengambil langkah hukum, pihak penggugat mengaku telah melakukan upaya penyelesaian secara persuasif.Kuasa hukum menyebutkan bahwa somasi atau teguran hukum telah dilayangkan kepada pihak tergugat.
Namun hingga somasi kedua dikirimkan, tidak ada respons atau itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Namun hingga somasi kedua tidak ada tanggapan untuk menyelesaikan kewajiban,” ujar Khaerul.
Somasi sendiri merupakan prosedur umum dalam perkara perdata sebagai bentuk peringatan resmi sebelum gugatan diajukan ke pengadilan.
Perkara Berpotensi Masuk Tahap Mediasi
Sesuai prosedur hukum perdata di Indonesia, setelah gugatan didaftarkan dan sidang pertama digelar, perkara ini kemungkinan besar akan memasuki tahap mediasi.
Mediasi merupakan tahapan wajib yang difasilitasi oleh pengadilan untuk memberi kesempatan kedua pihak mencapai kesepakatan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan.
Jika mediasi gagal, barulah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga putusan hakim.
Sorotan Publik terhadap Figur Politik Lokal
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat Bulukumba karena melibatkan figur politik aktif di daerah tersebut.
Sebagai anggota DPRD sekaligus pimpinan partai politik tingkat kabupaten, posisi H Supriadi dinilai memiliki pengaruh sosial yang cukup kuat di tengah masyarakat.
Meski demikian, dalam sistem hukum Indonesia, setiap perkara tetap harus diuji secara objektif di pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak H Supriadi terkait gugatan tersebut.
Publik pun menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya di Pengadilan Negeri Bulukumba.**