Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?
Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE S...
Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE SIXTEEN S5, PTE, LTD yang beralamat di Singapura (Pemohon PKPU), kepada PT GRACIA GRIYA KENCANA (PT.GGK), selaku Termohon PKPU.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH, MH, serta pihak Tim Kurator PT.GGK, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 20 Desember 2021, atas berakhirnya proses dan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT.GGK, memutuskan PT.GGK dinyatakan "PAILIT”.
Terkait itu awak media mengkonfirmasi proses selanjutnya sebagaimana yang diputuskan dalam sidang kepada salah satu pihak konsumen terkait persiapan sidang verifikasi/ pencocokan Piutang dan Pajak, yang akan digelar pada hari kamis, 24 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterangan salah satu sumber tersebut, bahwa pihak Tim Kurator PT.GGK hingga saat ini belum mengundang resmi konsumen terkait agenda pra-verifikasi.
"Sampai hari ini pihak Tim Kurator PT.GGK belum laksanakan pra-verikasi, kami selaku pihak terkait belum diundang untuk itu, dan soal sidang tetap atau ditunda Kurator juga belum kasih info resminya, saya kira mereka nggak siap jalankan yang sebagaimana mestinya, padahal hal ini penting mereka sampaikan, sebenarnya ini ada apa?," ungkap salah satu sumber terkait, 17/2/2022.
Dari sumber resmi Pengadilan Niaga, PN Jakpus, bahwa jadwal Pengajuan Tagihan dan Tagihan Pajak dilakukan pada 31 Januari 2022 lalu, bertempat di Kantor Tim Kurator, Jalan Jendral Sudirman, Mayapada Tower 1 Lantai 11, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi oleh awak media terkait itu, melalui pesan singkat WhatsApp, salah satu Tim Kurator PT.GGI menjawab bahwa pihaknya saat ini belum siap untuk diwawancarai.
Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda Verifikasi/ Pencocokan Piutang dan Pajak pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut salah satu sumber terkait menyampaikan bahwa sudah setengah bulan ini Tim Kurator PT.GGK belum berikan informasi resminya terkait pra-verifikasi konsumen, padahal sidang sebentar lagi akan digelar pada tanggal 24 Februari 2022.
"Bagaimana kita bisa persiapan, dll pada sidang nanti, sementara proses pra-verifikasi saja belum dilaksanakan pihak Tim Kurator PT.GGK," ujar salah satu sumber, menutup keterangannya.