Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?

Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE S...

Kasus Pailit Apartemen Newton Residence Bandung, Kurator PT GGK Lamban Beri Informasi, Ada Apa ?
Bacakan Artikel

JALURDUA Gambar ilustrasi - Foto : Hukumonline

Jalurdua.com - Jakarta | Sidang Perkara Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, soal penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), antara Pihak SCCPRE SIXTEEN S5, PTE, LTD yang beralamat di Singapura (Pemohon PKPU), kepada PT GRACIA GRIYA KENCANA (PT.GGK), selaku Termohon PKPU.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim, Kadarisman Al Riskandar, SH, MH, serta pihak Tim Kurator PT.GGK, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 86/Pdt.Sus PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 20 Desember 2021, atas berakhirnya proses dan status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT.GGK, memutuskan PT.GGK dinyatakan "PAILIT”.

Terkait itu awak media mengkonfirmasi proses selanjutnya sebagaimana yang diputuskan dalam sidang kepada salah satu pihak konsumen terkait persiapan sidang verifikasi/ pencocokan Piutang dan Pajak, yang akan digelar pada hari kamis, 24 Februari 2022, Pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: