Kasus Pailit PT.GGK, Konsumen Nilai Proses yang Terjadi Tidak Transparan ?
Foto : Google Jalurdua.com - Jakarta | Poses penyelesaian kasus Pailit PT. Gracia Griya Kencana (GGK) terhadap para konsumen Apartement Newton Regency yang dilaksanakan Tim Kurator dan Hakim Penga...
Foto : Google
Jakarta | Poses penyelesaian kasus Pailit PT. Gracia Griya Kencana (GGK) terhadap para konsumen Apartement Newton Regency yang dilaksanakan Tim Kurator dan Hakim Pengawas dinilai tidak transparan.
Hal tersebut diketahui setelah pihak media mengkonfirmasi kepada salah satu
anggota dari PKANRB (Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung) terkait persiapan agenda Rapat Verifikasi (10/3/2022) yang sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Melalui komunikasi telepon selular ia sampaikan kronologis singkat, Apartemen Newton Regency yang dijual kepada konsumen oleh PT.GGK, mengalami pailit atas keputusan PKPU. Sehingga konsumen yang telah mengeluarkan dana ke PT. GGK untuk membeli unit apartemen tersebut mengalami kerugian, karena PT.GGK dinyatakan Pailit. (Pembelian dengan cara kredit dan cash)
Proses penyelesaian PT.GGK dengan Konsumen (Konsumen GGK) diputuskan lewat Pengadilan Niaga, yang pelaksanaan nya, seperti pendataan, pra-verifikasi konsumen, dilakukan oleh Tim Kurator yang di koordinasikan dengan Hakim Pengawas.
Kekecawaan terjadi terkait agenda yang paling mendesak dan penting, yaitu rapat verifikasi data para konsumen GGK pada tanggal 10 Maret 2022 besok di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Biasanya, sebelum rapat verifikasi terlebih dahulu dilaksanakan proses pra-verifikasi data para konsumen oleh Tim Kurator. Namun proses tersebut tidak dilaksanakan oleh Kurator, bahkan saat dimintai informasi terkait pra-verifikasi terkesan tertutup",ucap anggota PKANRB tersebut.
Lebih lanjut ia sampaikan, bagaimana para konsumen bisa dipastikan terdaftar dan menjadi bagian pihak yang sah sebagai penerima ganti rugi atas pailitnya PT.GGK, yang nantinya akan diputuskan dalam rapat verifikasi di Pengadilan Niaga besok (10/3/2022), sementara pra-verifikasi tidak dilaksanakan, serta Debitur (PT GGK ) tidak siap dengan data yang akan di verifikasi, sementara proses PKPU sudah lebih dari 1 tahun.
"Hal lain yang membuat janggal, proses kasasi berjalan di pengadilan niaga, tetapi proses pailit tetap di laksanakan," tutup anggota PKANRB yang juga konsumen dari GGK tersebut.