Kasus Pailit PT.GGK, Konsumen Nilai Proses yang Terjadi Tidak Transparan ?

Foto : Google Jalurdua.com - Jakarta | Poses penyelesaian kasus Pailit PT. Gracia Griya Kencana (GGK) terhadap para konsumen Apartement Newton Regency yang dilaksanakan Tim Kurator dan Hakim Penga...

Kasus Pailit PT.GGK, Konsumen Nilai Proses yang Terjadi Tidak Transparan ?
Bacakan Artikel

JALURDUA Foto : Google

Jakarta | Poses penyelesaian kasus Pailit PT. Gracia Griya Kencana (GGK) terhadap para konsumen Apartement Newton Regency yang dilaksanakan Tim Kurator dan Hakim Pengawas dinilai tidak transparan.

Hal tersebut diketahui setelah pihak media mengkonfirmasi kepada salah satu
anggota dari PKANRB (Perkumpulan Konsumen Apartemen Newton Residence Bandung) terkait persiapan agenda Rapat Verifikasi (10/3/2022) yang sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.

Melalui komunikasi telepon selular ia sampaikan kronologis singkat, Apartemen Newton Regency yang dijual kepada konsumen oleh PT.GGK, mengalami pailit atas keputusan PKPU. Sehingga konsumen yang telah mengeluarkan dana ke PT. GGK untuk membeli unit apartemen tersebut mengalami kerugian, karena PT.GGK dinyatakan Pailit. (Pembelian dengan cara kredit dan cash)

Proses penyelesaian PT.GGK dengan Konsumen (Konsumen GGK) diputuskan lewat Pengadilan Niaga, yang pelaksanaan nya, seperti pendataan, pra-verifikasi konsumen, dilakukan oleh Tim Kurator yang di koordinasikan dengan Hakim Pengawas.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2