Kemacetan Pasar Batukaropa, Dishub Bulukumba Mulai Sosialisasi Penertiban
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Kemacetan di depan Pasar Tradisional Batukaropa, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, bukan lagi cerita baru bagi warga sekitar. Setiap hari pasar, pengendara harus ekstra...
JALUR DUA.COM, BULUKUMBA - Kemacetan di depan Pasar Tradisional Batukaropa, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, bukan lagi cerita baru bagi warga sekitar. Setiap hari pasar, pengendara harus ekstra sabar melewati ruas jalan yang menyempit akibat lapak pedagang di bahu jalan dan kendaraan yang parkir tak beraturan. Kondisi inilah yang mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bulukumba turun tangan.
Awal Februari 2026, Dishub Bulukumba mulai melakukan sosialisasi penertiban lapak pedagang dan parkir kendaraan di badan jalan. Langkah ini diambil setelah adanya keluhan berulang dari masyarakat yang disampaikan melalui pemerintah desa dan kecamatan.
Keluhan Warga Jadi Titik Awal Penertiban
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Bulukumba, Idham Khalid Patunru, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak. Aspirasi warga menjadi dasar utama sebelum langkah penertiban dilakukan.
“Sosialisasi yang kami lakukan atas keluhan masyarakat melalui Pemerintah Desa Bontomanai dan Kecamatan Rilau Ale atas kesemrawutan dan kepadatan kendaraan di depan pasar akibat pedagang yang menjual di bahu jalan, bukan di dalam pasar,” ujar Idham, Minggu, 1 Februari 2026.
Bagi warga, kemacetan bukan sekadar soal waktu tempuh. Anak sekolah, pedagang kecil, hingga pengendara umum kerap terjebak antrean panjang di jalur tersebut.
Dishub Pilih Pendekatan Humanis
Alih-alih langsung melakukan penindakan, Dishub Bulukumba memilih jalur edukatif dan persuasif. Sosialisasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada pedagang dan pengguna jalan tentang pentingnya ketertiban lalu lintas.
Dishub menekankan bahwa tujuan utama bukan menggusur mata pencaharian warga, melainkan menata ulang agar aktivitas pasar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan bersama.
Tahapan Penertiban: Tidak Sekadar Menggusur
Idham menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi lintas OPD. Setelah sosialisasi, langkah berikutnya adalah pendataan pedagang.
“Setelah sosialisasi akan dilakukan pendataan oleh pihak perdagangan terhadap pedagang yang menjual di luar pasar serta lokasi tempat yang masih kosong di dalam pasar,” jelasnya.
Pendataan ini akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan, termasuk memetakan kios atau lapak kosong di dalam area pasar. Data tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan agar pedagang dapat dipindahkan secara adil dan terukur.
Koordinasi OPD dan Surat Edaran
Hasil pendataan nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penertiban tidak akan dilakukan secara mendadak.
“Setelah ada hasil pendataan, rencananya pihak perdagangan mengundang OPD terkait untuk rapat penertiban pedagang agar masuk ke dalam pasar dan kemudian dibuatkan surat edaran,” tutup Idham.
Surat edaran ini akan menjadi payung kebijakan agar seluruh proses berjalan transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menjaga Akses Pasar dan Arus Lalu Lintas
Dishub Bulukumba menegaskan bahwa penataan ini juga memperhatikan aksesibilitas pengunjung pasar. Parkir akan ditata ulang agar kendaraan tidak lagi menggunakan badan jalan, sementara arus lalu lintas di jalur utama tetap lancar.
Dengan penertiban yang terencana, diharapkan Pasar Batukaropa kembali menjadi ruang ekonomi yang tertib, aman, dan nyaman—baik bagi pedagang maupun masyarakat pengguna jalan.(*)