News and Education Versi penuh
Daerah

KSPSI Perkuat PANSUS Omnibuslaw Cipta Kerja DPD RI

Ketua DPP KSPSI bertemu Ketua DPD RI, Gedung DPD RI, 28/3/2022 - Foto : Ist. Jalurdua.com - Jakarta | Perjuangan Pekerja untuk memastikan bahwa UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau serin...

Oleh herwanto2582@gmail.com 28 Mar 2022 16:54 2 menit baca

Ketua DPP KSPSI bertemu Ketua DPD RI, Gedung DPD RI, 28/3/2022 - Foto : Ist.

Jakarta | Perjuangan Pekerja untuk memastikan bahwa UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau sering disebut Omnibus Law tidak diberlakukan dilakukan dengan mengadukan ke DPD RI yang dalam hal ini diterima oleh Ketuanya langsung Lanyalla Mahmud Mattalitti.

“KSPSI perlu dukungan dari DPD RI untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak dijalankan. Di samping itu, DPD RI juga pastinya berkepentingan karena banyak wewenang daerah yang diambil alih kembaliu oleh pusat”, kata Jumhur menegaskan.

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat juga mengadukan bahwa di lapangan tindakan menurunkan kesejahteraan Pekerja sudah mulai berjalan akibat UU Cipta Kerja ini.

“Karena PHK semakin mudah, maka tidak sedikit pengusaha yang melakukan PHK kemudian merekrut kembali sebagai Pekerja Kontrak. Jelas hal ini pasti merugikan Pekerja karena tidak adanya kepastian mendapatkan nafkah bagi keluarganya bila kontrak itu habis. Juga Pekerja yang dikontrak tidak akan mendapat imbalan atau kompensasi layaknya Pekerja tetap”, imbuh Jumhur bernada geram.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti, menyatakan bahwa DPD RI juga sudah menbentuk Pansus UU Cipta Kerja tersebut.

“Segera saja apa-apa yang menjadi keluhan tadi dibuat laporannya secara tertulis agar nanti bisa menjadi masukan penting bagi Pansus UU Cipta Kerja”, ujar Lanyalla menampakkan keprihatinannya.

Lanyalla menegaskan bahwa tugas DPD RI haruslah layaknya negarawan, yaitu tidak berorientasi jangka pendek tetapi bagi generasi ke depan. Karena itu menurutnya bila UU Cipta Kerja ini akan merugikan generasi di masa depan maka perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

“Karena itu DPD RI membuat Pansus tentang UU Cipta Kerja itu”, tegasnya.

Namun begitu menurut Lanyalla ada keterbatasan wewenang DPD RI karena belum memiliki kekuatan sebagai pembentuk UU. Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP KSPSI dan semua pengurusnya yang hadir menyatakan dukungan penuh agar DPD RI diperkuat dan memiliki kekuasaan pembentukan UU agar suara rakyat bisa lebih didengar mengingat Anggota DPD RI dipilih langsung oleh rakyat tanpa melalui Partai Politik.