Menggugat Klaim Manfaat PLTS Atap oleh Kementrian ESDM

Ilustrasi : Pembangkit Listrik Tenaga Surya Siaran Pers IRESS Jakarta, 9 September 2021 Menggugat Klaim Manfaat PLTS Atap oleh Kementrian ESDM Rencana pemerintah untuk meningkatkan penggu...

Bacakan Artikel

8) Tidak ada kenaikan beban pelanggan jika subsidi dan kompensasi dibayar pemerintah.

Di sisi lain, menurut kajian pakar-pakar energi yang diperoleh IRESS, dampak perubahan tarif tersebut untuk setiap penambahan pasokan PLTS Atap sebesar 1 GW adalah:

1) Pendapatan PLN turun sekitar Rp 2,15 triliun (turun jadi Rp 7,74,- jika pasokan 3,6 GW);

2) Terjadi kerugian keuangan, karena melekatnya beban biaya fixed cost dan turunnya efisensi;

3) Biaya bahan bakar turun Rp 0,64 triliun per tahun (Rp 1,92 triliun/3 tahun);

4) BPP tanpa sarana mengatasi intermitten naik Rp 3,93 per kWh;

5) Tambahan biaya PLN mengatasi intermitten sekitar Rp 248 miliar, atau Rp 1,18 per kWh;

6) Total kenaikan BPP listrik menjadi (Rp 3,93 per kWh + Rp 1,18) = Rp 5,10 per kWh;

7) Subsisi listrik naik Rp 269,4 miliar/tahun dan kompensasi Rp 808,3 miliar/tahun (total menjadi Rp 1,08 triliun) ;

8) Beban pelanggan naik Rp1,08 triliun/tahun jika tariff adjustment diberlakukan.

Perbandingan perhitungan pada 8 aspek yang dilakukan oleh KESDM dan pakar-pakar energi di atas menunjukkan beberapa perbedaan yang mencolok, sehingga perlu diklarifikasi. Bagi pakar-pakar, klarifikasi penting karena menyangkut nama baik perguruan tinggi. Bagi Kementrian ESDM, klarifikasi mendesak karena menyangkut kredibilitas, penegakan prinsip good governances, keadilan dan kepentingan strategis negara.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: