MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik

Gunungsitoli | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Melalui putusan MK yang dibacakan Se...

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PSI Gunungsitoli: Beri Peluang Pilihan Cakada Terbaik
Bacakan Artikel

Pemilihan Bupati/Wali Kota:
DPT s.d 250 ribu: 10% suara sah
DPT > 250 ribu s.d 500 ribu: 8,5% suara sah
DPT > 500 ribu s.d 1 juta: 7,5% suara sah
DPT > 1 juta: 6,5% suara sah

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kota Gunungsitoli yang Daftar Pemilih Tetapnya pada pemilu 2024 lalu tidak lebih dari 250.000 orang, maka hanya butuh 10% suara sah untuk calon wali kota dan wakil wali kota bisa mendaftar ke KPUD.

Pilih Halaman: