Nadiem Makarim Ditahan di Salemba: Proyek Chromebook Seret Eks Mendikbudristek ke Jeruji Besi
JALURDUA.COM – Drama korupsi yang membelit proyek digitalisasi pendidikan akhirnya menyeret nama besar: Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu resmi...
Kejagung menegaskan, penetapan Nadiem bukan keputusan sembrono. Sebanyak 120 saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa, memperkuat bukti keterlibatan sang eks menteri.
Pasal yang menjeratnya pun bukan main-main: Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan konsekuensinya jelas: Nadiem tidak lagi sekadar berstatus tersangka di atas kertas. Ia langsung dikurung.
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Nurcahyo.
Fakta yang menambah getir, proyek Chromebook ini sebenarnya sudah ditolak oleh menteri sebelumnya. Uji coba tahun 2019 gagal total—perangkat tak kompatibel dengan sekolah-sekolah di wilayah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania