Narkoba Kembali Gentayangan di Bulukumba, 5 Pelaku Diringkus

JaurDua.Com, Bulukumba - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, Sulawesi Selatan, mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, lima orang pelaku...

Narkoba Kembali Gentayangan di Bulukumba, 5 Pelaku Diringkus
Bacakan Artikel

Dari hasil interogasi, HN mengaku mendapatkan sabu dari DA (23) dan DD (23). Selanjutnya, tim opsnal berhasil mengamankan DA dan DD di Jalan Appel, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada pukul 02.30 Wita.

Dari DA dan DD, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berisi sabu, satu timbangan digital, dan satu unit handphone.

"Dari kelima pelaku, kami menyita barang bukti sabu seberat 29,1 gram," kata Supriyanto.

Kelima pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Supriyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya.(*)

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2