<strong>Partai Buruh Berniat Sambangi KPU Hari Ini, Ketidakadilan Aturan Pemilu Jadi Penyebabnya?</strong>
Jalurdua.com - Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024. Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (B...
Jalurdua.com - Partai Buruh mengungkapkan pihaknya keberatan dengan salah satu aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2024.
Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Partai Buruh, Said Salahudin mewakili partainya mempertanyakan terkait regulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilainya tidak adil.
Sebagai upaya lanjutan, Partai Buruh kabarnya akan mendatangi kantor KPU untuk menyampaikan sekaligus mempertanyakan hal tersebut.
Presiden Partai Buruh bersama sejumlah pengurus komite eksekutif atau Executive Committee (EXCO) disebut-sebut akan mendatangi KPU hari ini, Kamis, 9 Juni 2022.
Said menjelaskan, Partai Buruh mempertanyakan dengan aturan bahwa keanggotaan seseorang di suatu partai politik (parpol) harus bersesuaian dengan alamat yang tertera pada KTP elektroniknya.
“(Hal itu tertulis) dalam PKPU maupun dalam draft PKPU mengenai pendaftaran dan verifikasi,” kata Said, di Jakarta, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 8 Juni 2022.
Aturan itu, kata dia, dibuat berdasarkan syarat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam Undang-Undang itu tercantum bahwa parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Menurut Said, KPU telah salah menafsirkan kata 'penduduk' dalam rujukan aturan itu.
Dari aturan itu PKPU menentukan bahwa seseorang dengan alamat KTP Kabupaten Semarang, misalnya, hanya boleh mendaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di kabupaten tersebut.
Artinya, lanjut dia, status sebagai anggota parpol tidak akan diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota lain di Indonesia.
“Ketentuan ini berlaku sekali pun faktualnya yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat,” ujar Said.
Said lantas mengatakan aturan tersebut bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara, sebagaimana telah dijamin UUD 1945.
“Sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara saja, seperti untuk menjadi Caleg DPR RI atau DPD RI tidak ada kewajiban calon harus bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihan,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Said mengatakan menurutnya KPU keliru menerjemahkan makna penduduk yang dimaksud UU Pemilu.
Menurutnya, KPU menilai satu-satunya parameter penduduk adalah KTP, padahal tidak demikian adanya.
Dirinya menegaskan definisi penduduk telah jelas diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal ini, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Maka menurutnya sudah sangat jelas tolok ukur penduduk yang sesungguhnya bukanlah KTP melainkan tempat tinggal.
Oleh sebab itu, kata dia, Partai Buruh akan mendatangi kantor KPU untuk menanyakan hal tersebut.
Menurut dia, hal itu dilakukan agar saat masa verifikasi faktual keanggotaan, tidak ada anggota partainya yang dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena yang bersangkutan tidak terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di kabupatan atau kota yang berbeda alamat dengan KTP.
(Agt/sumber: Pikiran Rakyat)