Pedangdut Ridho Rhoma Seger Bebas Dari Penjara
Jalurdua.com, Jakarta- Usai menjalani hukuman penjara karena terbukti memiliki narkotika, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya segera bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2...
JALURDUA Jalurdua.com, Jakarta- Usai menjalani hukuman penjara karena terbukti memiliki narkotika, pedangdut Ridho Rhoma akhirnya segera bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020) pagi.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengonfirmasi kebenaran kabar bebasnya Ridho Rhoma. "Besok (Rabu) dari Rutan Salemba jam 7 (pukul 07.00 pagi)," kata Achmad Cholidin ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2020).
Kepulangan Ridho akan disambut khusus oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama. "Besok bang Haji Rhoma yang jemput," tutur Ahmad Cholidin.
Ia memastikan semua proses administrasi telah rampung diselesaikan. "Langsung (bebas). Untuk semua proses administrasi sudah di urus tadi (Selasa)," ujarnya.
Adapun sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Ridho sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018. Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
- Bukayo Saka Baik-baik saja
- Piala FA: Brace Haaland Bawa City Ungguli Liverpool 2-0 di Babak Pertama
- Kejuaraan Asia 2026: Jafar/Feli Ingin Pertahankan Medali, tapi Tetap Realistis
- Soal Rodri, Guardiola: Yang Tak Bahagia Harus Pergi
- Rosenior Tak Akan Cabut Ban Wakil Kapten Enzo Fernandez
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Secangkir Kopi Perpisahan di Bundaran Pinisi – Iptu Muhammad Ali & AKP Ahmad...
- Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto Apresiasi Personel Sukses Amankan Operas...