News and Education Versi penuh
Daerah

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat

Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....

Oleh herwanto2582@gmail.com 20 Apr 2022 20:14 3 menit baca

Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Diektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dikutip dari Antara news pada hari Rabu, 20 April 2022.

Pikiran Rakyat
Cari
HOME NASIONAL
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Muhamad Rizqi Hidayat 21 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi - PNS Daerah.
Ilustrasi - PNS Daerah. /ANTARA/Rendhik Andika.
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Diektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dikutip dari Antara news pada hari Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat: Rekamannya akan mengejutkan
Advertisement by
Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Mendagri.

“Bagi daerah yang belu menyedakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBDT TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13,” kata Fatoni.

“Dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan APBD 2022 atau melakukan pergeserananggaran mendahului perubahan APBD TA 2022” katanya melanjutkan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, dana THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sumber lainnya dari APBD.

“Sumber pembayaran THR dan gaji ke-13, antara lain, menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan gaji ke-13,” ungkap Fatoni.

Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (14) Undang-Udang No. 6 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menindaklanjuti PP No. 16 Tahun 2022 dan UU No, 6 Tahun 2021 melalui Surat Edaran No. 900/2069/SJ yang telah diterbitkan awal minggu ini.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD TA 2022.

“Pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD (kepada perangkat) yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bansa dan negara,” ujar Fatoni.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai penanganan pandemi Covid-19 dengan memerhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Fatoni kemudian menyebutkan para penerima THR dan gaji ke-13 untuk pegawai instansi daerah di antaranya adalah PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi daerah, kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di instansi daerah yang kantornya menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.