Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat

Jalurdua.com - Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah....

Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Bacakan Artikel

JALURDUA Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Diektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dikutip dari Antara news pada hari Rabu, 20 April 2022.

Pikiran Rakyat
Cari
HOME NASIONAL
Pencairan THR dan Gaji Ke-13 Pegawai Instansi Daerah Diimbau Agar Dipercepat
Muhamad Rizqi Hidayat 21 April 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi - PNS Daerah.
Ilustrasi - PNS Daerah. /ANTARA/Rendhik Andika.
PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat pencairan tunjuangan hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai instansi daerah.

Hal tersebut dikatakan oleh Diektur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, dikutip dari Antara news pada hari Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat: Rekamannya akan mengejutkan
Advertisement by
Fatoni menjelaskan bahwa kepala daerah dapat langsung menetapkan peraturan terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tanpa perlu melewati proses fasilitasi dengan Mendagri.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: