Pernikahan Beda Agama: Warga Semarang hingga Stafsus Jokowi
Foto : Liputan6 Jalurdua.com - Jakarta | Sejumlah pernikahan beda agama berbeda menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Pengantin pernikahan beda agama pun berasal dari latar belakang ber...
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur pernikahan dilakukan oleh dua orang dengan agama yang sama. Namun, Mahkamah Agung (MA) pernah menerbitkan fatwa soal nikah beda agama melalui Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.
Melalui putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Akan tetapi, pencatatan baru bisa dilakukan setelah syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.
MA menyatakan ada kekosongan hukum di UU Pernikahan dalam kasus Vonny. MA berpendapat ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. MA menyampaikan perlu ada penentuan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan beda agama.
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Polres Bulukumba Tegaskan Penanganan Terbuka Dugaan Penistaan Agama
- Ramadan Berkah di Bulukumba: Operasi Helm Berubah Jadi “Ngaji On The Road”
- Andi Endang: Ramadhan Momentum Rekatkan Pemerintah dan Masyarakat
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania