Pernikahan Beda Agama: Warga Semarang hingga Stafsus Jokowi

Foto : Liputan6 Jalurdua.com - Jakarta | Sejumlah pernikahan beda agama berbeda menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Pengantin pernikahan beda agama pun berasal dari latar belakang ber...

Pernikahan Beda Agama: Warga Semarang hingga Stafsus Jokowi
Bacakan Artikel

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur pernikahan dilakukan oleh dua orang dengan agama yang sama. Namun, Mahkamah Agung (MA) pernah menerbitkan fatwa soal nikah beda agama melalui Putusan Nomor 1400 K/Pdt/1986.

Melalui putusan itu, MA memerintahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta mencatat pernikahan beda agama antara Vonny dengan pasangannya. Akan tetapi, pencatatan baru bisa dilakukan setelah syarat-syarat dalam UU Perkawinan terpenuhi.

MA menyatakan ada kekosongan hukum di UU Pernikahan dalam kasus Vonny. MA berpendapat ada 2 stelsel hukum yang berlaku dalam pernikahan beda agama. MA menyampaikan perlu ada penentuan hukum agama mana yang dipakai dalam pernikahan beda agama.

Pilih Halaman: