Petinggi KAMI DR. Anton Permana pikir - pikir Atas Putusan Vonis Hakim 10 Bulan
Jalurdua.com - Jakarta | Sidang vonis petinggi Koaliasi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), DR. Anton Permana atas postingan video youtubenya yang berjudul TNI-ku Sayang, TNI-ku Malang dan pos...
Setelah berkordinasi dengan Tim Penasehat Hukumnya, Anton Permana menyatakan pikir-pikir dahulu.
Menurut Koor Penasehat Hukumnya, Abdullah Alkatiri dasar pihaknya pikir-pikir karena apa yang dilakukan oleh klien kami tidak melawan hukum, karena yang diposting itu merupakan kajian dan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, apalagi pasal yang digunakan untuk menghukum Anton Permana adalah UU darurat Tahun 1946 yang saat itu dibuat sebelum ada DPR dan Pemerintahan yang sempurna seperti saat ini.
Nampak hadir rekan seperjuangan Anton Permana dalam ruang sidang antara lain Mayjend Purn Soenarko, Eksekutif KAMI - Gde Siriana, Ust. Alfian Tandjung, Ruslan Buton, Hendry Harmen, PEJABAT, Radhar Tri Baskoro, Asmai Zulfi, Rambo Guntur49, puluhan aktivis senior, dan awak media.
- 1
- 2
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania
- Raja Yordania Abdullah II sambangi Indonesia, berikut profilnya
- Profil istri Wiranto, Rugaiya Usman
- Berikut rangkuman lawatan Ratu Máxima di Indonesia
- Hasil Autopsi Penembakan Kajang Bulukumba: Luka Lebam Benda Tumpul, Keluarga Tun...
- Polisi Bulukumba Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat: Kronologi dan Peng...
- 29 Tersangka Dibekuk, Polda Sulsel Bongkar Dalang Pembakaran DPRD Sulsel dan Mak...
- Profil Sari Yuliati pengganti Mukhtarudin sebagai sekretaris F-Golkar di DPR
- Kilas balik hubungan bersejarah Prabowo dan Raja Yordania