Premium Tetap Bisa Didistribusikan, Pepresnya Sudah Diteken Jokowi

Presiden Jokowi - Foto : Kompas.com. Jalurdua.com - Jakarta | Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2021), terdapat poin pene...

Premium Tetap Bisa Didistribusikan, Pepresnya Sudah Diteken Jokowi
Bacakan Artikel

JALURDUA Presiden Jokowi - Foto : Kompas.com.

Jakarta | Dilansir dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, Minggu (2/12/2021), terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.

Hal itu terlihat pada Pasal 3 ayat 2 yang mengalami perubahan. Awalnya, sebelum diubah, pemerintah menetapkan bahan premium dapat didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Namun kini, pemerintah memastikan bahwa distribusi Premium masih bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Berikut perubahan aturan yang dibuat pemerintah:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: